bandungekspres.co.id, JAKARTA – Periode pertama program tax amnesty dengan tariff terendah baru saja berakhir. Pada periode pertama tersebut, total peserta program pengampunan pajak mencapai 347.033. Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah tambahan Wajib Pajak (WP) baru yang selama ini bahkan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setidaknya terdapat 14.135 WP yang baru memiliki NPWP setelah mendaftar tax amnesty. Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama, tax amnesty sejauh ini efektif dalam memperluas basis data perpajakan nasional.
Mekar menuturkan, dengan perluasan basis data perpajakan tersebut menjadi tujuan jangka panjang untuk meningkatkan pengawasan. ”Database ini menjadi pola pendekatan kita yang baru untuk pengawasan WP. Jadi kita bisa mengetahui WP mana yang memang potensial, bagaimana kepatuhannya dan berapa kewajiban pajak yang harus dilaksanakan WP tersebut setiap tahun,” paparnya, kemarin (2/10).
Karena itu, lanjut Mekar, pada periode kedua program pengampunan pajak, pemerintah menyasar golongan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab partisipasi WP UMKM pada periode pertama masih minim. Apalagi berdasar data realisasi tax amnesty, hingga tadi malam, jumlah perolehan uang tebusan belum bergerak dari posisi Rp 97,2 triliun, begitu juga dengan deklarasi harta yang masih di kisaran Rp 3600 triliun. Menurut dia, pemerintah akan bekerjasama dengan sejumlah BUMN untuk menjaring peserta tax amnesty dari kalangan UMKM.
”Kita akan mengajak karyawan BUMN yang mungkin memiliki bisnis, untuk bekerjasama dalam program ini. Kita bahkan sudah melatih para pegawai BUMN terkait tax amnesty. Sehingga bisa disebarkan ke seluruh Indonesia. Seperti Telkom, kita sudah memberikan pengantar terkait amnesti pajak,”urainya.
Selain bekerjasama dengan BUMN, kata Mekar, pemerintah juga bekerjasama dengan sejumlah asosiasi pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. ”Kita juga kerjasama dengan asosiasi langsung seperti perbanas. Intinya tahap dua dan tiga ini, kita fokus ke sana (UMKM),” imbuhnya.
Mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP tersebut menuturkan, dengan meluasnya basis data perpajakan tanah air seiring dengan penambahan jumlah WP, pemerintah pun bisa melakukan review yang lebih akurat terkait rencana penurunan tarif pajak. Di antaranya tariff Pajak Penghasilan (PPh) dan tariff Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan bertambahnya jumlah pembayar pajak, maka pemerintah bisa menurunkan tariff tanpa mengalami loss penerimaan yang signifikan.