Lebih lanjut Harry menjelaskan teknis amnesti pajak bagi wajib pajak. Dengan jargon ”Ungkap, Tebus, Lega”, diharapkan seluruh harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak PPh terakhir dapat dilaporkan dengan cara menyampaikan surat pernyataan harta beserta lampirannya, kemudian tebus yakni selisih antara harta tambahan dengan utang yang berkaitan dengan perolehan harta tambahan. (pem/fik)
Imbau Manfaatkan Amnesti Pajak
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News