Lebih lanjut Harry menjelaskan teknis amnesti pajak bagi wajib pajak. Dengan jargon ”Ungkap, Tebus, Lega”, diharapkan seluruh harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak PPh terakhir dapat dilaporkan dengan cara menyampaikan surat pernyataan harta beserta lampirannya, kemudian tebus yakni selisih antara harta tambahan dengan utang yang berkaitan dengan perolehan harta tambahan. (pem/fik)
Imbau Manfaatkan Amnesti Pajak

PERMUDAH AKSES: Warga membayar pajak di bus layanan pajak, seusai meluncurkan bus layanan pajak, di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa (31/5).