bandungekspres.co.id, BANDUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) melansir, data prevalensi angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia sejak 2014 angka 4 juta jiwa.
Dengan alasan itu, BNN melalui Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama Direktorat Hukum menggelar seminar Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para pesertanya, aparat penegak hukum dari tujuh provinsi. Yaitu Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, dan Jawa Barat dan akademisi dari beberapa perguruan tinggi.
Kepala BNN Jabar Iskandar Ibrahim mengatakan, pemilihan provinsi peserta seminar dilakukan dengan mempertimbangkan keterwakilan dari wilayah Indonesia barat. ”Dengan begitu, diharapkan masukan yang diperoleh dalam Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika lebih komprehensif,” kata Iskandar di Grand Ball Room Hotel Savoy Homan Bandung, kemarin (6/9).
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyatakan secara tegas sikap pemerintah yaitu perang terhadap narkoba.
Di bagian lain, penanganan kasus Narkotika memang berbeda dengan penanganan kasus-kasus yang lain. Sebab, penyidik BNN dengan kewenangan tambahan yang diatur secara khusus selain dari kewenangan yang terdapat di dalam KUHAP. Seperti adanya pengaturan tentang penggunaan seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika untuk kepentingan P4GN.
”Adanya konsep pemidanaan baru yang dikenal dengan hehabilitasi, dan hal-hal lainnya yang penting dalam konteks penguatan kelembagan BNN,” jelas Iskandar.
Iskandar mengaskan, laju peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika terus meningkat baik dari kuantitas maupun kualitas. Maka, penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan penguatan terhadap kelembagaan BNN menjadi sebuah kebutuhan. ”Sehingga penanggulangan permasalahan narkotika akan menjadi lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.
Sementara itu, seminar dibuka Direktur Hukum BNN dan menghadirkan narasumber Prof DR Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M, Ph.D (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi (Guru Besar Universitas Udayana Bali), DR. Frenadin Adegustara (Staf Ahli Rektor Bid. Hukum Univ. Andalas), DR. Iur Antonius PS Wibowo (Ketua Program Magister Hukum FH Universitas Atmajaya), dan Dian Agung Wicaksono, SH, LL.M (Sekretaris Departemen Hukum Tata Negara FH UGM). (dn/rie)