”Kalau mencontoh di beberapa negara maju, pemerintah bisa mencabut hak asuh orang tua kalau mereka dianggap lalai mengasuh anak, dan ada unit khusus merehabilitasi orang tua,” ujarnya.
Dia mengatakan, gagasan tersebut dapat digunakan di Indonesia mengingat masih banyaknya jumlah anak-anak yang terlantar atau ”salah tempat” karena orang tua mereka yang gagal menjadi orang tua. Meski saat ini hal tersebut memang belum ada, namun sudah ada contohnya di Jawa Barat (Jabar) yang memiliki lima ribu fasilitator keluarga dan di Jawa Tengah (Jateng) yang menerapkan pengawasan anak berbasis masyarakat.
”Kami terus mendorong teman-teman di pemerintah daerah (Pemda) agar orang tuanya yang anaknya jadi korban juga ikut direhabilitasi,” imbuhnya. (idr/mia/dod/bay/rie)