Perampingan SKPD Berimplikasi Pada Jenjang Karir PNS

”September mendatang sudah bisa diparipurnakan, karena ditunggu oleh pembahasan KUA – PPAS,” sebut Riantono.

Sementara itu, anggota Pansus 9, perwakilan Komisi A DPRD Kota Bandung Tomtom Dabul Qomar meminta Pemkot Bandung, ke depan dalam mengisi jabatan di SKPD pasca penetapan perampingan, lebih bijak dan transparan. ”Akan lebih bagus memakai cara gabungan keduanya, yang diolah Baperjakat. Ini akan lebih bagus,” kata Tomtom.

Terlebih, sambung fungsionaris partai Demokrat ini, bakal ada Kepala SKPD yang kehilangan jabatannya. Pemkot harus bisa profesional dan mengacu pada kinerja pejabat yang bersangkutan.

”Initnya, harus transparan dan berdasarkan kinerja. Jangan sampai berdasarkan lobi atau kedekatan untuk mengisi jabatan di SKDP,” tegas Tomtom.

Memerhatikan rancangan peraturan daerah (Raperda) SOPD yang sedang dikaji Pansus, ada wacana yang terencana bahwa semua SKPD di Pemkot Bandung, bakal dilakukan perampingan.

Atas dasar itu, Tomtom kembali menekankan, untuk jabatan SKPD harus dipilih selektif dan objektif. Wali Kota harus membuat dan memeriksa rapor semua kepala dinas, badan, dan bagian/bidang yang ada di Pemkot Bandung. ”Pejabat yang terkena dampak perampingan harus legowo, sebab itu amanah UU. Wali Kota  juga harus bijak dalam melakukan penataan pejabat, harus sesuai kinerja agar pejabat bisa benar-benar maksimal mengemban amanah,” pungkas Tomtom. (edy/fik)

Tinggalkan Balasan