Perampingan SKPD Berimplikasi Pada Jenjang Karir PNS

bandungekspres.co.id, BATUNUNGGAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung bersama Pakar Hukum Tata Negara dan Kebijakan Publik Universiata Pajajaran (Unpad) meminta agar Pemerintah Kota Bandung, benar-benar bijak dan profesional dalam melakukan perampingan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebab, kebijakan itu bakal berimplikasi panjang terutama terhadap jenjang karir Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini terungkap saat rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung bersama Prof Dr I. Gede Panca Astawa, Dede Mariana, Diah dan Deni terkait pembahasan Lembaran Kota tentang perubaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), dengan pertimbangan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Menurut Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung Riantono, terdampak perampingan belum diketahui berapa kepala SKPD bakal diturunkan posisinya. Sehingga prosesnya harus transparansi.

”SOTK Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, merupakan implementasi Undang-undang. Dewan mendukung kebijakan itu, sebab bisa mengoptimalisasi anggaran,” tukas Riantono kemarin (31/8).

Di pemerintahan Kota Bandung, saat ini ada sejumlah instansi yang tidak efektif. Jadi hemat Pansus, perampingan sangat diperlukan. Kendati demikian, dirinya belum bisa bicara jauh.

”Rencananya, SKPD di lingkungan Pemkot Bandung bakal dirampingkan, bisa tetap dengan pengefektifan pengelompokan instansi. Itu harapan kami,” ucap politikus PDI Perjuangan ini

Dia mencontohkan, penggabungan Dinas Bina Marga dan Pengairan dengan Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya yang bakal diubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pertimbangan itu memungkinkan dan bagus. Karena nanti, kata dia, bakal lebih efektif dan bisa fokus untuk meningkatkan kinerja SKPD.

Tetapi, terang Riantono, dengan menjadi satu belum tentu juga menjadi bagus. ”Dengan dua SKPD saja masih meninggalkan masalah, karena maksimal enam bidang yang sejauh ini sering tidak singkron. Kondisi itu menjadi bagian yang diperhitungkan,” ujar Riantono.

Saat ini, draft Raperda tentang SOTK sedang memasuki tahap penggodokan di Pansus 9. Pihaknya yakin tidak terlalu banyak kendala dalam merampungkan raperda SOTK karena sejatinya sesuai waktu yang diberikan, memang harus sudah rampung dalam waktu yang tak terlalu lama.

Tinggalkan Balasan