Pengajuan BPMU Jabar Capai 80 Persen

Dodin menyampaikan, ada 3 kabupaten kota yang belum lengkap memberikan persyaratan pengajuan. Pertama, Kabupaten Pangandaran karena belum memiliki madrasah aliyah negeri sebagai daerah otonomi baru. Kedua, SMA dan SMK swasta di Kota Bandung berkasnya banyak yang salah. Ketiga Kota Bogor data SMK swasta belum lengkap. Keempat Kota Depok data SMA dan SMK swasta juga belum lengkap.

Seperti diketahui, kata Dodin, mekanisme pencarian BPMU berawal dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 92 Tahun 2015. Lalu, dari masing-masing sekolah diusulkan pencairan secara kolektif ke Biro Keuangan setelah melewati verifikasi, Pemprov Jabar.

Jika lengkap maka langsung diproses. Misal, kelengkapan persyaratan surat dari Kementerian Hukum dan HAM, rencana anggaran biaya, dan pakta integritas. Kendalanya, tidak sedikit yayasan yang menaungi sekolah swasta belum memiliki kelengkapan surat keterangan pengesahan lembaga dari Kemenkum HAM. Namun begitu, sekarang syaratnya sedang dipenuhi.

Sebenarnya, lanjut Dodin, secara fungsi untuk mengolah data pengajuan BPMU dilakukan berjenjang dari kabupaten kota sampai provinsi dalam wadah Tim Manajemen BPMU. Semuanya menjadi bagian dari tim. Ada juga cara lain, seperti Kabupaten Bekasi yeng berhasil menggandeng musyawarah kerja kepala sekolah untuk percepatan pengolahan data pengajuan BPMU.

’’Kita sangat mengharapkan konsentrasi Tim BPMU untuk mempercepat pencairan sesuai aturan,’’ ungkap dia seraya menambahkan BPMU ditujukan untuk sekolah SMA dan SMK swasta serta MA negeri dan swasta. (hen/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan