Bangun Rumah Murah Kian Mudah

Artinya, dalam waktu lima tahun terakhir, terjadi surplus pembangunan rumah jika dibandingkan dengan jumlah kebutuhan baru per tahun. Dengan kondisi tersebut, backlog bisa semakin turun tiap tahun. ”Kalau selisih 400 ribu, berarti 20 tahun (backlog hilang) kalau speed-nya seperti sekarang,” tambahnya. Kalau pembangunan rumah makin meningkat setelah kebijakan kemudahan perizinan, pihaknya berharap backlog bisa habis dalam 10 tahun.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Rumah Sejahtera Tapak (RST) Dadang Juhro yang terlibat langsung dalam penggodokan kebijakan tersebut menyatakan, pembahasan bersama pemerintah berlangsung sejak sekitar enam bulan lalu.

Setelah kebijakan itu, kata dia, masih ada proses lanjutan yang juga cukup panjang. Proses lanjutan itu melibatkan Kemendagri, terutama untuk sosialisasi kepada pemda. ”Sosialisasinya bisa memakan waktu dua sampai tiga bulan,” ungkap Dadang. Semua tahap itu harus ditempuh, baru kemudian isi dalam paket kebijakan ekonomi jilid XIII bisa terealisasi. ”Kami berharap tahun ini bisa (terealisasi). Belum lagi ada penyesuaian di sistem elektronik terkait di perizinan.”

Yang jelas, REI menyambut gembira paket kebijakan tersebut. Setidaknya, dari sisi supply, pihaknya bisa segera membantu dan mewujudkan program yang dicanangkan Presiden Jokowi terkait dengan pengadaan satu juta rumah MBR.

Direktur dan Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi juga menyambut gembira adanya perhatian dan upaya pemerintah melalui kebijakan tersebut. Theresia yang juga salah seorang ketua di DPP REI sangat berharap komitmen pemerintah pusat yang tecermin dalam paket kebijakan bisa segera merembet ke pemda sebagai otoritas langsung di wilayahnya masing-masing. ”Kami berharap kebijakan yang baik ini bisa cepat ditindaklanjuti di tingkat daerah,” harapnya.

Respons cepat pemda itu pula yang akan menentukan cepat atau lambatnya realisasi kebijakan tersebut. Jika direspons dengan cepat dan semangat yang sama, masih mungkin implementasi kemudahan kepemilikan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan rumah bersubsidi itu dimulai tahun ini.

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim memperkirakan, implementasi kebijakan itu tidak mudah. Sebab, peraturan di tingkat pusat belum tentu sinkron dengan daerah. ”Di daerah terdapat izin prinsip, izin lokasi, serta izin terkait pengelolaan lingkungan hidup seperti UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, Red). Di tiap daerah, penerapannya berbeda-beda,” ujar Ketua Apersi Jatim Soepratno. (byu/gen/res/c5/oki/rie)

Tinggalkan Balasan