bandungekspres.co.id, BANDUNG WETAN – Setelah sukses dengan Pengadilan Musik 5 yang mengadili Rosemary bulan lalu, kini Pengadilan Musik yang merupakan persembahan Atap Production dan didukung penuh DjarumCoklat.com kini kembali menggelar persidangan dengan menghadirkan tersangka Ipang Lazuardi di Cafe Panas Dalam Jalan Ambon No 8A Bandung, kemarin (19/8) malam.
Dalam sidang tersebut Ipang Lazuardi diminta, Jaksa Penuntut Budi Dalton dan Pidi Baiq untuk bisa menjelaskan mulai dari Judul lagu hingga cover CD yang dibuat untuk lagu terbaru miliknya.
Jaksa penuntut Pidi Baiq dan Budi Dalton menilai, apakah Iagu ’Di Sini Senang’ yang diklaim sebagai perwujudan rasa bahagia itu benar-benar bisa membuat masyarakat Indonesia bahagia saat mendengarnya.
Sebagai pembela pada sidang tersebut Ipang dibantu penasehat hukumnya yang diperankan oleh Gebeg dan Yoga PHB. Mereka berdua membela Ipang dari serangan Jaksa Penuntut saat mempertanyakan kelayakan single terbarunya ‘Di Sini Senang’.
Ipang mengatakan, lagu ini dibuat sebagai buah Perjalanannya selama menjajal panggung demi panggung di seluruh Indonesia. Keindahan alam Indonesia beserta penduduk Iokalnya yang ramah-ramah membuat Ipang tergerak untuk menulis sebuah Iagu gembira berjudul ‘Di Sini Senang’.
”Beat Iagu ‘Di Sini Senang’ dibuat dari tepukan tangan seluruh orang lndonesia yang dirasa tepat untuk menyimbolkan perasaan bahagia,” katanya.
Uwie Perwakilan Atap promotion, memaparkan sidang kali kali ini sangat berbeda dengan sidang sebelumnya. Ipang Lazuardi dipilih, karena Ipang sedang ada momen merilis lagu terbarunya.
”Karena akan merilis Singel terbarunya. Ipang kita pilih sebagai terdakwa pada sidang kali ini,” beber Uwie.
Setelah melewati persidangan dengan menghadirkan berbagai saksi yang meringankan dan saksi memberatkan. Akhirnya Hakim memutuskan Lagu ‘Di Sini Senang’ tidak ditemukan adanya kesalahan dan Hakim menjatuhkan vonis bahwa lagu tersebut layak untuk dijual ke pasaran. (dn/rie)