Satpol PP Segel Proyek Hotel

bandungekspres.co.id, SOREANG – Salah satu proyek pembangunan hotel di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung. Pembangunan hotel tersebut diduga belum mengantongi Izin mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut pantauan di lapangan, letak proyek tersebut tepatnya di seberang Komplek Pemerintahan Kabupaten Bandung di Jalan Al Fathu. Di lokasi tersebut baru didirikan tembok dan pondasi. Sehingga, anggota Satpol PP Kabupaten Bandung menggembok pintu dan menyegel lokasi pembangunan ini.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan, pengelola proyek pembangunan ini tidak bisa menunjukkan berbagai surat perizinan. Sehingga pihaknya mengambil langkah penyegelan secara tegas. Pemiliknya, katanya, telah menghentikan pembangunan sejak tiga pekan lalu sambil mengurus perizinan.

”Ini diduga ada pelanggaran tata ruang. Tetap kita segel, supaya tidak ada anggapan buruk kepada kami. Karena selama ini ada yang menganggap kami tidak menindak pelanggar peraturan,” kata Usman di sela kegiatan penyegelan tersebut proyek tersebut.

Usman menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan pembangunan di Ibu Kota Kabupaten Bandung tidak tertata dan akhirnya malah menjadi kumuh. Terlebih, lokasinya terdapat di seberang Gedung Haji dan Masjid Al Fathu. Bukan hanya itu, kawasan Soreang ini, katanya, cukup rawan terhadap pelanggaran perizinan. Padahal, kawasan Soreang tidak bisa sembarangan dilakukan pembangunan.

”Bupati memang senang dengan adanya para investor yang masuk dan berinvestasi di Kabupaten Bandung, tapi tetap harus menempuh perizinan yang berlaku. Kemungkinannya kalau diizinkan untuk hotel berbintang dan bukan untuk hotel melati,” tegasnya.

Sementara itu, Dian Rudian, salah satu pihak hotel yang juga menyaksikan penyegelan tersebut menyayangkan tindakan Satpol PP. menurut dia, karena saat ini, perizinan tengah diproses.

”Pembangunan benteng ini sudah ada izin dari Dispertasih Kabupaten Bandung. Sedangkan Amdal Lalu Lintasnya sudah ada dari Dinas Perhubungan. Belum ada pembangunan lagi memang. Jadi kenapa disegel,” ucapnya.

Dian menjelaskan, tanah yang akan didirikan jadi hotel tersebut memiliki luas 10 ribu meter persegi, sedangkan yang didirikan bentengnya baru 200 tumbak. IMB masih diproses seiring penyesuaian akta jual beli tanah yang yang masih diperluas. (yul/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan