Arcandra Berpeluang Masuk Kabinet Lagi

Terpisah, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra. Hal ini setelah muncul kabar bahwa Kemenkum HAM tengah memproses kewarganegaraan Arcandra.

”Kalau presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan,” kata Bambang kemarin.

Menurut Bambang, pemberian status kewarganegaraan tersebut dimungkinkan  melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

”Proses pemberian kewarganegaraan Arcandra tak jauh berbeda dengan proses pewarganegaraan atau naturalisasi,” ujar Bambang.

Dia memberi contoh pemberian kewarganegaraan kepada sejumlah pemain sepak bola seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim, termasuk pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro beberapa tahun lalu.

Terbukanya peluang Archandra kembali masuk kabinet diminta untuk dipertimbangkan masak-masak. Sebab, keputusan tersebut bisa saja jadi blunder untuk kedua bela pihak, pemerintah maupun mantan Menteri ESDM itu.

Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI menjelaskan, dari sisi pemerintah harus mengukur aspek politisnya. Bukan tidak mungkin isu ini akan menjadi pintu masuk bagi sejumlah politisi untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi. ”Pemerintah dianggap melakukan segala daya upaya agar Arcandra tetap menjadi menteri ESDM. Pemberhentian kemarin dianggap sebagai taktik untuk kalah lebih dahulu karena pemerintah tidak ikhlas melepas Arcandra,” ujarnya. Hal ini pun pasti akan mengganggu keinginan pemerintah untuk fokus bekerja karena isu Arcandra tidak kunjung padam.

Sementara, bagi Archandra sendiri, hal itu bisa berujung pada dirinya menjadi korban. Masalah penggunaan paspor Indonesia ketika dia telah menjadi warga Amerika Serikat dipermasalahkan secara pidana. Apalagi, di era sekarang pesaing dibidang politik dapat dihabisi oleh lawan politiknya dengan menggunakan instrument pidana tersebut.

”Terlebih lagi ketika kembali menduduki jabatan menteri dipertanyakan kejujurannya terkait masalah paspor AS yang dimilikinya. Oleh karenanya sejumlah konsekuensi harus dipikirkan,”  jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan