bandungekspres.co.id, PADALARANG – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini dilakukan, agar pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan di tempatkan di SBN (Surat Berharga Negara) sebesar 50% bisa tercapai.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Hanif Dhakiri sering kali mendengar cerita para pekerta terkait JHT. ”Tapi, memang dibutuhkan kajian sekaligus kesepakatan mengenai perubahan,” kata Hanif kepada wartawan usai membuka Musyarah Nasional Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan VI di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Kamis (11/8).
Pihaknya siap untuk merevisi atau kembali ke skema lama. Akan tetapi, para serikat pekerja haruslah kompak dan solid agar aspirasi mereka bisa tercapai. Karena faktanya, antar kelompok serikat pekerja ini seringkali berbeda pendapat.
Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menyesalkan dalam pembuatan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). ”Karena UU itu, maka inisiasi PP 46/2015 bunyinya juga 10 tahun, tapi dianggap salah,” sesalnya.
Sementara itu, Ketua Umum SP BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyatakan, tentang keluarnya peraturan POJK No 01/2016 terkait pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan. Di mana di tempatkan ke SBN sebesar 50% dari dana pengelolaan investasi BPJS, berdampak pada pengembalian pengelolaan dan pengembangan dana investasi BPJS yang semakin menurun.
”Hal ini lambat laun akan berpengaruh pada besaran tingkat pengembalian investasi,” ungkapnya.
Dia menjelaska hal ini akan semakin menurun akibat adanya Permenakertrans No 19/2015 yang memberikan kelonggaran bagi peserta untuk mengambil dana JHT-nya kapanpun. Dengan catatan, sepanjang kondisi peserta telah berhenti bekerja dengan masa tunggu satu bulan.
”Harapan kami agar penempatan dana invetasi ke instrumen SBN tersebut dapat dilakukan secara bertahap hingga masa 5-10 tahun mendatang dengan penempatan persentase dana yang bertahap secara proporsional,” jelasnya.
Pihaknya pun mendorong agar Kemenakertrans dapat melakukan dengan melibatkan pihak perbankan . Sebagai contoh dengan pelibatan Bank Indonesia. ”Agar perumahan ini dapat terserap dan dirasakan langsung oleh para pekerja. Jika hal ini dapat direalisasikan, maka ke depannya tidak akan menimbulkan masalah baru,” pungkasnya. (drx/nit)