Ciduk Penjual Materai Palsu, Sebanyak 1.750 Unit Siap Edar

Disinggung mengenai ciri-ciri materai palsu, katadia, sekilas tampak sama. Namun, di hologram terlihat gelap, dan material si materai susah nempel, harus pakai lem. ”Setelah dicek ke PT Pos, ternyata memang benar palsu,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, tutur Niko, pelaku ZRZ tengah menyewa salah satu toko di Pasar Baru Kota Bandung, hanya untuk menyimpan barang materai siap edar di wilayah Bandung. Sedangkan pusatnya punya para penjul sendiri di kota-kota lainnya.

Niko menjelaskan, bila mana perjanjian memakai materai palsu, fungsi dan esensinya materai bukan sebagai penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian, namun pada  dasarnya materai itu adalah pajak, penghimpun dana dari masyarakat.

”Yang dirugikan bukan hanya satu pihak. Jadi kerugiannya bukan kepada para pihak yang memgadakan perikatan janji, tetapi negara yang telah dirugikan, karena pajak tersebut ditujukan untuk pembangunan nasional,” jelasnya.

Niko menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 357 yo 353 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.  (yul/rie)

Tinggalkan Balasan