Weti menambahkan, selain tidak memiliki akte, rata-rata keberadaan koperasi juga tidak memberitahukan kepada dinas terkait. Bahkan, koperasi yang berdiri tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di masing-masing koperasi. ’’Padahal hal itu perlu dilakukan baik melapor ke dinas maupun melakukan RAT. Tapi, pada faktanya hal tersebut tidak dilakukan,’’ tandasnya. (drx/vil)
Terus Tingkatkan Kemajuan Koperasi
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News