Rosemary Jalani Sidang Pengadilan Musik

bandungekspres.co.id, BANDUNG WETAN – Setelah sukses pada persidangan pertama hingga ke empat, yang sempat menghadirkan Ikhsan Scooter, Musikimia, Speaker Peace dan Coklat Band. Kali ini, Pengadilan Musik yang didukung penuh oleh Djarumcoklat.Com (DCDC) menggelar persidangan yang ke-5. Pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Man Jasad. Pengadilan Musik ke-5 ini menghadirkan lima terdakwa, yakni Indra Gatot, Ink, Fajar, Ahong, dan Bane dari grup band skatepunk asal Bandung, Rosemary.

Persidangan grup band ini dihadiri massa fanatik yang tergabung dalam WARS (We are Skatepunkers). Selama persidangan berlangsung, Rosemary dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang diperankan Pidi Baik dan Budi Dalton. JPU bertanya mulai dari berdiri hingga bubarnya grup band tersebut pada 1998 saat terjadi moneter dan kembali bergabungnya band tersebut.

Selain itu, pada persidangan, para terdakwa juga ditanya mengenai asal usul dan ideologi mereka dalam single terbaru Brother Sister. Untuk membantu meringankan tuntutan-tuntutan jaksa, dihadirkan beberapa saksi dan dua orang pembela oleh Ronny Urban dan Yoga PHB.

Panitera pengganti Pengadilan Musik yang diperankan Eddy Brokoli mengatakan, setelah dihadirkan beberapa saksi pada saat persidangan dan keterangan saksi tidak memberatkan. Rosemary bisa membuktikan ’tidak bersalah’ kepada jaksa penuntut umum. Maka hakim memutuskan bahwa Rosemary memang tidak bersalah dan albumnya bisa dijual dipasaran.

”Setelah melalui berbagai tahapan persidangan, karena tuntutan yang diajukan Jaksa tidak terbukti, akhirnya hakim memutuskan Rosemary tidak bersalah dan albumnya layak untuk dipasarkan,” pungkasnya. (dn/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan