bandungekspres.co.id, ANDIR – Warga yang menjadi korban penggusuran PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 mendatangi rumah dinas Wali Kota Bandung di Jalan Dalam Kaum, kemarin (29/7). Kedatangan warga bukan tanpa sebab. Melainkan mereka meminta kejelasan nasibnya paska penggusuran.
Ada sekitar 57 kepala keluarga (KK) yang terkena gusur PT KAI di RT 03/02, Jalan Stasiun Barat, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung pada Selasa (26/7) lalu. Menanggapi hal tersebut, pria yang akrab dipanggil Emil itu memberikan tiga solusi kepada warga. Yakni, solusi hukum, solusi usaha dan solusi tempat tinggal.
”Saya dalam waktu dekat akan bertemu dengan PT KAI, mungkin awal minggu depan,” kata Emil.
Dia menganjurkan warga agar tetap menempuh jalur hukum. Untuk itu, pihaknya memberikan dua jalur bantuan hukum sekaligus. Pertama, bantuan hukum melalui bagian hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Selanjutnya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Lalu untuk tempat usaha, pihaknya menawarkan kredit melati untuk melanjutkan usaha mereka. Terkait proses pinjaman, dia berjanji untuk mempermudahnya. Sedangkan untuk solusi tempat tinggal, pihaknya memastikan agar masyarakat menempati apartemen rakyat. ”Tinggal memilih antara apartemen rakyat di Sadang Serang dan Rancacili,” jelasnya.
Dalam pertemuan bersama warga, Emil mengaku tidak mengetahui pembongkaran dan proses penggusuran. dirinya juga menyesali dan meminta maaf kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, dirinya menugaskan kepada Camat Andir untuk segera pendataan.
Emil juga mengultimatum agar pendataan bisa selesai satu minggu ke depan. Hal ini juga berguna agar warga bisa langsung menempati tempat tinggal dan usaha baru. ”Khusus warga yang ber-KTP Kota Bandung, itu menjadi tanggungjawab saya,” katanya.
Salah satu warga, Zaenal, 51, beberapa hari ke belakang mendapatkan teror dari beberapa pihak. Bahkan dia ditahan oleh pihak kepolisian karena dianggap menjadi prokator. ”Kita punya dua surat yang menyatakan tanah tersebut tidak boleh digusur,” kata dia.
Surat pertama dari Komisi Nasional Hak Asasi Kemanusiaan (Komnas HAM) dan surat dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) tahun 2015. Dalam surat kedua, pihaknya menyatakan PT KAI tidak boleh melakukan penggusuran di tanah tersebut.