bandungekspres.co.id, BANDUNG – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron meraih gelar doktor dengan nilai memuaskan (cum laude) di Fakultas Ilmu Pertanian Universitas Padjadjaran (FIP Unpad). Sidang yang berlangsung selama hampir empat itu berjudul, Model Pengembangan Diversifikasi Pangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan dengan Studi Kasus di Provinsi Jawa Barat.
Herman mengatakan, penelitian itu dilakukan selama 10 bulan terakhir dengan menyertakan lima kabupaten di Jawa Barat. Di antaranya, Kabupaten Cirebon, Garut, Purwakarta, Cianjur dan Sukabumi. Di masing-masing kabupaten diambil 100 responden secara acak dari berbagai kecamatan.
Dalam pemaparannya, Politisi Partai Demokrat ini merumuskan model diversifikasi pangan dan ketahanan berkelanjutan. Termasuk merumuskan strategi kebijakan diversifikasi pangan berkelanjutan.
”Model diversifikasi pangan yang dikembangkan harus lah berdasarkan pada pendekatan humanis dan bersifat kaloboratif, partisifatif dan integratif di antara seluruh elemen terkait,” ujar Herman usai sidang di Graha Sanusi Unpad, kemarin (21/7).
Menurutnya, model diversifikasi pangan harus mengedepankan penghargaan terhadap komoditas dan nilai global. Namun mengedepankan moral, keragaman hayati milik negeri, nilai lokal, partisipasi, identitas bangsa, rasa bangga dan pola budaya bangsa.
Diakuinya untuk mewujudkan model diversifikasi pangan demokratis berbasis komunitas tidaklah mudah. Diperlukan sumber daya manusia yang terdidik, berkeahlian, berjiwa kepemimpinan, berjiwa kewirausahaan dan memiliki keterampilan praktik agribisnis yang baik.
Di samping itu, perlu pemihakan pemerintah, akademisi, pelaku bisnis, komunitas, konsumen, terhadap upaya mewujudkan diversifikasi pangan berkelanjutan komunitas dan pangan lokal harus ditingkatkan tanpa melanggar etika bisnis era keterbukaan.
”Pengaturan pemenuhan kebutuhan pangan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya yang berkualitas,” ujar Herman.
Dia menjelaskan, hal paling prinsip dalam aturan tersebut yakni visi pemenuhan pangan tidak hanya sebatas ketahanan pangan. Namun, melalui kemandirian dan kedaulatan pangan dengan melakukan optimalisasi potensi pangan lokal melalui diversifikasi pangan hingga tingkat individu.
Faktanya, ujarnya, kebijakan pangan pemerintah masih terfokus pada peningkatan produksi, yang penerapannya masih dilakukan secara parsial dan belum ada strategi diversifikasi yang terintegrasi.