bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Adanya pembatalan beberapa peraturan daerah tentang ketenagakerjaan di Jawa Barat, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia Jabar. Apindo menilai pembatalan Perda Ketenagakerjaan di beberapa daerah seperti Cimahi, Karawang, serta Bekasi memang perlu dilakukan.
Wakil Ketua Apindo Jabar Ari Hendamin mengatakan, salah satunya mengenai pembatalan perda di Cimahi karena dianggap menyalahi aturan. Pasalnya. Dimana dalam satu pasalnya disebutkan apabila pekerja telah bekeluarga upahnya akan ditambah sebesar 5 persen. ’’Jelas Perda tersebut ditolak, karena ini melanggar aturan yang lebih tinggi yakni undang-undang,” kata Ari saat dihubungi, kemarin.
Ari mengungkapkan, dari awal pembahasan perda, kalangan pengusaha dan pekerja sudah berbeda paham dalam menanggapinya. Karena, menurut dia, poin-poinnya sebagian merugikan dunia usaha. Mulai dari pembahasan saja sudah ramai dengan Apindo memang harus ditolak. ’’Kalau tidak sesuai, ya harus ditolak,” ungkapnya.
Ari memaparkan, seharusnya aturan ketenagakerjaan di daerah harus mengacu kepada Undang-Undang N0 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak akan berbenturan. Apabila perda tersebut dipaksakan disetujui maka akan terjadi gesekan antara pekerja dan dunia usaha. Kondisi ini perlu diwaspadai mengingat perekonomian di dalam negeri masih melambat. ’’Persoalan ini patut diwaspadai, jangan sampai membuat aturan yang merugikan salah satu pihak,” pungkasnya. (dn/vil)