Kejari Temukan Bukti Baru Kasus Korupsi Sewa Tower Radio eRks

bandungekspres.co.id, SUMEDANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menemukan bukti nomor registrasi berkas surat yang menjadi penunjuk adanya bukti baru dalam kasus korupsi sewa tower radio eRks, milik Pemkab Sumedang. Berkas surat tersebut ditemukan di ruang bagian umum pada Setda Pemkab Sumedang saat dilakukan penggeledahan Selasa (19/7) siang.

”Kendati tidak menemukan dokumen, namun nomor regristasi yang kita temukan menjadi petunjuk sebagai alat bukti baru,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Sumedang Deny Marincka kepada wartawan, kemarin (21/7).

Deny mengatakan, dengan ditemukannya alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan bermunculan tersangka baru yang terlibat dalam kasus sewa tower radio milik Pemkab Sumedang tersebut. Setelah sebelumnya telah menyeret dua pejabat.

Diberitakan sebelumnya, ditetapkannya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nana Sutisna sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, memunculkan banyak spekulasi.

Selain dua tersangka lainnya, Edi Ruhimat yang saat ini menjabat Kabag Organisasi Setda Sumedang dan dari pihak swasta Hana Rukana, sumber di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menyebutkan, kemungkinan besar bakal ada tersangka baru.

”Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemanggilan orang-orang yang terkait dengan kasus Tower ini, ujar sumber di lingkungan di Kejari Sumedang, kemarin.

Bahkan, informasi yang diterima, dengan ditetapkannya tersangka ini, bakal dibarengi dengan penahanan ketiganya. ”Tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, menetapkan tiga tersangka, dalam kasus korupsi uang sewa Tower Radio eRKS (dulu Sturada, Radio milik Pemerintah Kabupaten Sumedang), sebesar Rp 800 juta, yang disetorkan oleh sejumlah provider telephone seluler (selaku penyewa).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang Ewang Jasa Rahadian SH, melalui Kasi Intelejen Sofyan Hadi SH, mengatakan ketiga tersangka, yakni Nana Sutisna (NS), Edi Ruhimat (ER) dan Hana Rukana (HR).

Dua dari tiga tersangka merupakan pejabat definitif dilingkup Pemerintah Kabupaten Sumedang.  Nana saat ini menjabat sebagai kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sementara Edi merupakan Kepala Bagian Organisasi di Setda Kabupaten Sumedang. Keduanya pernah menduduki jabatan di Dinas Komunikasi. Sementara seorang lagi disebut-sebut sebagai pihak ketiga. (red/imn/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan