Irvansah mengungkapkan, rumah di komplek tersebut adalah pemberian gaji rapel yang selama kurang lebih dua tahun tidak dibayarkan. Atas kebijakan serta kearifan Jenderal Gatot Soebroto dan Jenderal Ibrahim Adjie mengkoordinasikan dengan penasihat hukum (Hakim Sugijono Sumoatmodjo) maka gaji rapel diberikan dalam bentuk fisik pembelian yang dan pembangunan rumah yang berlokasi di Gegerkalong.
”Pihak TNI memang memberikan tenggat waktu selama tiga bulan terakhir untuk mengosongkan rumah yang bersengketa. Namun masih ada 39 rumah yang belum bisa pindah, karena penghuninya bingung mau tinggal di mana jika sudah ditertibkan. Pasalnya, para warga yang menempati rumah bersengketa ini adalah para lansia dan para yatim piatu,” ujarnya. (dn/job-vilank/fik)