Satu hal yang menjadi acuan, tukasnya, penempatan pejabat akan disesuaikan dengan kompetensi. Dengan demikian, diharapkan akselerasi pembangunan di Pemkot Cirebon dapat berjalan dinamis dan berkesinambungan.
Kepala BK-Diklat Kota Cirebon H Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, pihaknya selaku pelaksana teknis dan administrasi mutasi menunggu informasi lanjutan dari wali kota dan sekda. Khususnya terkait tanggal pasti pelaksanaan mutasi. ”Kapanpun kami siap melaksanakan mutasi. Ada atau tidak rotasi eselon dua, itu tergantung kebijakan pimpinan,” ucapnya, Minggu (10/7). Untuk rotasi eselon dua, hasil assessment baru keluar antara 11-18 Juli 2016.
Setelah keluar, jika diminta sekda atau wali kota, BK-Diklat akan mengirimkan ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi. Dengan persetujuan rekomendasi dari KASN, Pemkot Cirebon sudah memenuhi syarat aturan dalam rotasi jabatan eselon dua sesuai dengan Undang-Undang ASN. Karena itu, pelaksanaan mutasi jika menyertakan rotasi eselon dua, harus menunggu hasil rekomendasi tersebut. (ysf/rie)