Disdukcapil Antisipasi Serbuan Pendatang Baru

Hal tersebut pun sesuai dengan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan. Karenanya warga pendatang harus ikut aturan jika ingin tinggal dan mencari nafkah di Kota Bandung. (nit/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan