Pastikan THR Terbayarkan, Wagub Desak Pengusaha Bayar sebelum Lebaran

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar telah mempersiapkan petugas pengawas sebanyak 200 orang untuk membantu mengawasi perusahaan dalam menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, pemberian THR kepada pekerja dan pegawai swasta itu sangat penting mengingat kebutuhan masyarakat dalam menghadapi hari raya Idul Fitri meningkat.

”Pemberian THR itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran,” jelas Deddy ketika di temui di Gedung Sate kemarin (29/6).

Menurutnya, pemberian THR ini sifatnya wajib. Jika melanggar, perusahaan akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi hingga larangan untuk beroperasi. Untuk itu, dalam rangka mengawasi pemberian THR kepada pekerja petugas dinas tenaga kerja akan terus memantau pelaksanaannya sebelum H-7 (pembayaran THR).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Ferry Sofyan menuturkan berdasarkan informasi yang diterima ada salah satu perusahaan di Jabar yang tidak sanggup membayar THR secara penuh. ”Perusahaan itu asal Korea yang membuat sarung tangan, di Kabupaten Subang,” kata Ferry.

Menurut dia, alasan perusahaan tersebut tidak sanggup bayar THR karena dilanda krisis keuangan. Sehingga perusahaan tersebut akan dipailitkan,

Ferry meminta, kepada seluruh dan karyawan aktif agar melapor jika ada perusahaan tempat bekerjanya tidak patuh dalam pembayaran THR. ”Harus dilaporkan. Ada sanksi, mulai denda lima persen hingga penghentian kegiatan. Jangan main-main,” katanya.

Ferry menambahkan, pemerintah harus mengawasi pemberian THR. Sebab, tidak semua perusahaan memiliki karyawan yang aktif dalam mengadukan persoalan terkait THR.

Selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan ke setiap perusahaan. Termasuk kroscek dari laporan yang disampaikan karyawan mereka. Sedangkan untuk posko pengaduan THR imbuh dia sudah dibuka di setiap kantor Disnaker kabupaten/kota sejak H-17 Lebaran.

Ferry mengakui, pengawasan THR ini cukup berat. Sebab di Jabar sangat banyaknya perusahaan. Di samping itu juga sering terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan sehingga dirasa tidak perlu dilaporkan ke Disnaker.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan