THR Harus Satu Kali Gaji

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja pada H-7 Idul Fitri sebesar satu kali gaji karyawannya. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat Heri Partomo menegaskan, seluruh perusahaan agar memersiapkan THR bagi karyawannya. Ini menjadi salah satu keharusan perusahaan untuk membayarkan THR setiap tahunnya. Dikatakannya, besaran THR itu bagi pekerja yang sudah satu tahun lebih bekerja di perusahaan yang bersangkutan. ’’Kita imbau perusahaan agar memersiapkan pembayaran THR bagi karyawannya. Bahkan, satu kali gaji harus dibayarkan pada THR ini,” tegas Heri, di Ngamprah, kemarin.

Namun bagi pekerja yang sudah bekerja secara terus menerus kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Upah 1 bulan yang dimaksud itu terdiri atas upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

’’Karyawan yang sudah bekerja selama 1,3 tahun berhak mendapatkan THR penuh sebesar 1 bulan gaji. Kita minta ke perusahaan bisa melakukan itu,” ujarnya.

Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, tegas Heri, akan diberikan sanksi berupa teguran kepada perusahaan yang bersangkutan. Namun, jika hal itu berulang-ulang maka tidak menutup kemungkinan perusahaan itu akan mendapatkan sanksi pidana sesuai peraturan yang ada. ’’Dalam aturannya ada sanksi pidana jika perusahaan tersebut terus-terusan tidak mengikuti aturan ini (pembayaran THR),” ungkapnya.

Namun, jika berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, kata Heri, tidak ada laporan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR. Seluruh perusahaan sudah mengikuti aturan untuk membayarkan THR. ’’Kita berharap tahun ini juga tidak ada persoalan soal THR. Mudah-mudahan seluruh karyawan bisa mendapatkan haknya,” ujarnya.

Berdasarkan intruksi dari Dirjen PHI Kemenaker, pihaknya akan membuka pos pengaduan THR. Hal itu untuk menerima laporan atau aduan dari kaum buruh jika di perusahaan yang bersangkutan tidak membayarkan THR atau tidak membayar sesuai peraturan yang ada. ’’Pos pengaduan THR akan kita buka untuk menerima laporan dari seluruh buruh atau karyawan yang tidak mendapatkan THR,” sahutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan