bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung jalur non akademis ditenggarai memiliki beberapa persoalan. Pasalnya, terkait masih adanya kesalahan dalam perwal persyaratan pendaftaran.
Koordinator Forum Pengawas PPDB Independen Hary Santoni mengatakan, perwal masih mencantumkan adanya keharusan bagi calon siswa dari SD ke SMP untuk menyerahkan Surat Hasil Ujian Hal Sekolah (SHUS). Padahal surat ini belum diterbitkan karena hasil ujian sekolah SD baru keluar tanggal 25 Juni 2016.
”Dinas Pendidikan langsung mengeluarkan kebijakan untuk menggunakan raport siswa sebagai pengganti SHUS, sekaligus menginstrusikan kepada sekolah untuk tetap menerima pendaftaran dan calon siswa yang berkasnya kurang untuk dilengkapi kemudian,” kata Hary kepada Bandung Ekspres kemarin (23/6).
Hary mengungkapkan, bentuk resmi kebijakan Kadisdik ini, apakah berupa surat resmi atau hanya berupa instruksi lisan. Keputusan Kadisdik ini perlu dibuat dalam format yang resmi dan dikonsultasikan dengan pihak biro hukum, mengingat kebijakan ini merubah Perwal. Persoalan lainnya yang muncul terkait dengan minimnya informasi terkait mekanisme pengaduan dari warga.
”Perwal menyebutkan mekanisme pengaduan dapat melalui tim pengawas dan pengaduan. Sayangnya informasi terkait tim ini sangat minim,” ungkapnya.
Hary memaparkan, persoalan lain yang dirasa paling penting terkait dengan penyaluran calon siswa tidak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri tujuan. Merujuk kepada Perwal, siswa tidak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri tujuan akan disalurkan oleh Disdik ke sekolah swasta terdekat.
”Akibatnya mereka tidak tahu sekolah mana yang akan menampung mereka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua dan calon siswa karena mereka belum menemukan kepastian sekolah,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Informasi Provinsi Jawa Barat Dan Satriana menegaskan, Disdik sesegera mungkin menayangkan informasi terkait pengaduan dan mekanisme penyaluran sekolah bagi siswa mampu. Hal ini agar calon siswa dapat memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan bila ternyata ada penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan Perwal.
”Hal ini diharapkan dapat meminimalisir munculnya kekicruhan PPDB pasca pengumuman yang dikhawatirkan dapat membuat PPDB ’kebobolan’ lagi seperti halnya tahun lalu,” pungkasnya. (dn/fik)