”Ada ribuan perusahaan di Kota Bandung, namun tidak dapat dikategorikan perusahaan-perusahaan itu buruk dalam mengelola limbah. Tidak melapor self monitoring saja sudah dapat dinilai buruk,” kata Hikmat bersama Teti Mulyawati, Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup BPLH Kota Bandung.
Dia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan hidup. Maka, dalam menilai kriteria perusahaan itu patut atau tidak ada dua aspek perlu perhatian khusus. ”Yaitu administrasi dan teknis,” singkatnya.
Dia mengatakan, pembinaan dan pengawasan BPLH Kota Bandung dilakukan secara secara berkala. Dengan demikian, perusahaan penyandang kategori merah, bukan berarti perusahaan tersebut membuang limbah sembarangan. ”Boleh jadi, pengelolaan limbahnya sudah baik. Banya saja dalam pengurusan dolumennya belum lengkap,” tukas Hikmat.
Sebagai langkah pengawasan, jelas Hikmat, titik berat BPLH Kota Bandung juga menekankan pada ketaatan terhadap dokumen lingkungan, pengelolaan limbah cair. Pengawasan itu, dilaporkan sebulan sekali setelah melakukan uji laboratorium.
”Termasuk ketaatan terhadap pengelolaan limbah B3 dan pengendalian pencemaran udara,” pungkas Hikmat (nit/edy/rie)