bandungekspres.co.id, CIMAHI – DPRD Kota Cimahi akan menggunakan haknya untuk melakukan penyelidikan sesuai hak yang dimiliki oleh lembaga legislatif, yaitu hak angket.
Hak angket tersebut digulirkan sejumlah anggota DPRD, terkait dengan penggunaan Lapangan Krida Utama sebagai tempat pembangunan Technopark, karena dinilai tak sesuai dengan ketentuan perundangan, khususnya Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional. “Benar, kami sudah menggagas untuk menggunakan hak angket terkait dengan pengalihfungsian Lapangan Krida sebagai sarana olah raga, sudah ada beberapa anggota DPRD yang menandatangani persetujuan digunakannya hak angket tersebut,” jelas Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Cimahi Purwanto, usai pelaksanaan Sidang Paripurna Istimewa Memperingati hari Jadi Kota Cimahi ke-15, di Gedung DPRD Kota Cimahi, kemarin.
Menurut Purwanto, hak angket tersebut akan digunakan oleh DPRD Kota Cimahi terkait dengan alih fungsi lahan olahraga Lapang Krida Utama untuk pembangunan technopark. Sebab, pengalihan fungsi aset olahraga untuk kegiatan lain harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. “Hak angket akan kami gunakan terkait dengan hal itu, beberapa anggota DPRD Kota Cimahi tinggal menandatangani saja untuk mengajukan hak angket itu,” ungkap Ketua Fraksi Gerindra-PAN Barkah Setiawan, di tempat yang sama.
Dari data yang dihimpun, Lapangan Krida merupakan Sarana Olahraga yang dibangun sejal tahun 1970an. Tal hanya itu, Lapangan Krida diakui sebagai sarana olah raga sesuai Perda APBD Tahun 2011 dan 2012. “Dalam Perda APBD itu jelas disebutkan jika Lapang Krida adalah sarana olah raga, bahkan dua tahun anggaran tersebut, ada alokasi dana APBD untuk perbaikan lapangan krida Utama yang nilainya hampir satu miliar, dalam Perda APBD tersebut dijelaskan jika lapang itu adalah sarana olah raga, ” ujar sebuah sumber yang minta tidak disebutkan identitasnya.
Selain itu, pengakuan jika Lapang Krida merupakan aset olahraga juga tercantum dalam Perda Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi 2012-2017. RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi Wali Kota Cimahi terpilih yang disampaikan saat kampanye Pemilukada yang lalu. ”Dalam Perda RPJMD juga jelas tercantum jika Lapang Krida dan Stadion sangkuriang itu merupakan asset olah raga, jadi kalau ada yang mengatakan legalitas Lapang Krida sebagai aset olah raga masih sumir kan perlu dipertanyakan, sedangkan Pemkot sendiri mengakui jika lapangan itu sarana olahraga, seperti yang ada pada Perda APBD, malahan dua tahun anggaran dikucurkan dana untuk perbaikan Lapang Krida tersebut,” pungkasnya. (bun/vil)