PNS Terima THR Dua Kali Gaji Pokok

Sanksi yang diberikan lebih tegas. Di antaranya, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

”Kami juga akan mengumumkan kepada publik bagi perusahaan yang tidak membayar THR,” kata Dirjen Pembina Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondang. (wan/tyo/c6/sof/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan