Dua Pekerja Bandung Terima JKK dan JHT

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Dua pekerja Kabupaten Bandung menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kemarin (14/6). Mereka adalah Dodik Sodikin, warga Bumi Sindang Panon Indah, RT 1/RW 12, Banjaran menerima Rp 105.264.720.

Kemudian, Ridwan, warga Kampung Kamasan RT 2/RW 1, Banjaran menerima Rp 132.161.640. Penyerahan dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan (TK) Sumedang, Jalan Sukarno Hatta Bandung, oleh Kepala Cabang BPJS TK Sumedang Mohamad Agil Alhabsy.

Menurut Agil, santunan diberikan kepada pekerja karena meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Keduanya sebagai pekerja yang jadi peserta BPJS TK, telah dilindungi oleh negara. Karena itu, ahli warisnya yang menerima santunan. Meski sebenarnya, peristiwa itu bukan sesuatu hal yang diharapkan. ’’Kita tidak berharap ada risiko. Hanya bisa menghindar dan mengurangi. Seperti terjadi risiko kecelakaan kerja sampai meninggal,’’ terang dia.

Agil menjelaskan, sebagai perusahaan yang taat hukum, pasti memperhatikan pekerja. Walau pada kenyataan saat ini masih banyak belum melakukan itu. Padahal, dalam program JKK dan JKM yang mengakibatkan sampai meninggal ada santunan. Di dalamnya terdiri atas santunan beasiswa, biaya kematian diganti.

Ada tabungan pekerja sewaktu bekerja dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT). Ketika ahli waris membuka usaha atau bekerja informal masih tetap bisa dilindungi oleh BPJS TK. Dengan catatan mendaftar terlebih dulu. ’’Mudah-mudahan santunan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris,’’ ucap dia.

Menyikapi kepesertaan BPJS TK di wilayah kerjanya Bandung dan Sumedang, pria bertubuh jangkung ini menyampaikan sudah kerja sama dengan kejaksaan negeri. Isinya bakal menindak perusahaan yang masih belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS TK. Jika masih juga membandel, akan diambil langkah hukum ke pengadilan. Meski, selama ini belum ada kasus yang sampai ke meja hijau. Sebab, begitu diingatkan, perusahaan tersebut akhirnya mendaftar.

Selain itu, mestinya pemerintah setempat bekerja sama dengan BPJS TK agar seluruh tenaga kerja terdaftar, karena masih saja ada perusahaan yang tidak mengindahkan kewajibannya kepada pekerja. Padahal, aturannya wajib.

’’Sebetulnya kalau dilihat dari tren, tidak ada perusaan yang bangkrut setelah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS TK. Malah maju,’’ ungkap dia dijumpai di kantornya.

Tinggalkan Balasan