Gaji ke-13 dan 14 Cair, Lunasi Dulu PBB

bandungekspres.co.id, CIREBON – Pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 belum ada kepastian. Namun demikian, Pemerintah Kota Cirebon sudah mempersiapkan beberapa syarat utama bagi PNS yang akan mencairkan gaji ke-13 maupun ke-14.

Syarat utama yang diberlakukan Pemkot Cirebon terhadap PNS yang hendak mencairkan gaji ke-13 dan ke-14 adalah lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Makanya, Wali Kota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH diketahui telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur hal itu.

Surat Edaran Wali Kota Nomor 973/SE.026/DPPKAD perihal Melampirkan Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sudah ditandangani Walikota Azis tertanggal 8 Juni 2016.

Di dalam SE itu menyebutkan bahwa, PNS di lingkungan Pemkot Cirebon wajib melampirkan potokopi bukti lunas PBB tahun 2016 dalam pengambilan gaji ke-13 atau ke-14, dan selanjutnya para bendahara pengeluaran di masing-masing SKPD menyerahkan bukti lunas PBB tersebut kepada DPPKAD melalui Bidang Pajak Daerah II.

”Memang saya sudah menerbitkan Surat Edaran terkait syarat pencairan gaji ke-13 dan ke-14 adalah PNS harus sudah membayar PBB,” ungkap Walikota Azis, saat ditemui di kantor Bappeda Kota Cirebon, usai memimpin briefing staff, kemarin (13/6).

Orang nomor satu di Kota Cirebon itu mengaku, pihaknya menerbitkan kebijakan itu sebagai salahsatu cara untuk mengingatkan para PNS akan kewajibannya, ketika hendak menerima hak berupa gaji ke-13 dan ke-14.

“Itu sebagai penyemangat. Kalau PNS menerima haknya, maka kewajiban bayar PBB-nya harus dilaksanakan dulu. Dan yang penting juga, PNS harus memberikan contoh kepada masyarakat dengan menunaikan kewajibannya sebelum mendapatkan hak,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon, Iing Daiman SIP MSi mengaku, sampai sejauh ini pihaknya belum menerima keputusan dari pemerintah pusat terkait pencairan gaji ke-13 dan ke-14.

“Peraturan yang mengatur petunjuk pelaksana maupun teknis pencairan gaji ke-13 dan ke-14 belum turun. Sehingga sampai sejauh ini belum bisa kita pastikan kapan pencairannya,” kata Iing.

Untuk diketahui, untuk menggaji sedikitnya 6.200 PNS, Pemkot Cirebon harus menggelontorkan anggaran tak kurang dari Rp26 miliar setiap bulannya. Dengan begitu, untuk melunasi gaji ke13 dan ke-14, maka dibutuhkan anggaran setidaknya Rp52 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU). (jri/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan