bandungekspres.co.id, BATUJAJAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bandung Barat memastikan, 57 kepala keluarga (KK) atau 184 jiwa yang merupakan warga Kampung Dengkeng RT 01/RW 12, Desa Wangunsari, Kecamatan Singdangkerta, Kabupaten Bandung Barat akan direlokasi. Pasalnya, mereka yang menjadi korban bencana alam pergerakan tanah selambat-lambatnya harus direlokasi sebelum Idulfitri.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Barat Rony Rudiana menyatakan, warga yang tinggal di rumahnya saat ini memang sudah tidak layak dan membahayakan. Terutama, saat turun hujan ancaman pergerakan tanah bisa kembali terjadi dan memperparah kondisi yag ditinggali warga. ’’Mereka akan menempati rumah hunian sementara (huntara) yang berlokasi di Kampung Loji, berada di kawasan hutan milik Perhutani. Luas lahan yang dibutuhkan untuk membangun huntara sekitar 4.500 meter persegi. Kita bangun huntara berupa bangunan semi permanen. Ditargetkan beres sebelum Idulfitri, sehingga mereka bisa merayakannya di rumah baru yang lebih nyaman dan aman,” kata Roni, di Batujajar, kemarin.
Sesuai aturan bahwa penggunaan huntara maksimalnya hanya dua tahun, sebelum dibangunkan rumah hunian tetap (huntap). Anggaran untuk pembangunan oleh pemerintah pusat sedangkan penyediaan tanahnya oleh Pemkab Bandung Barat. BPBD akan mengusulkan penyediaan tanah dalam APBD Perubahan 2016, paling lambat pada APBD 2017. ”Selama pengungsi tinggal di huntara, pemerintah akan mencari lokasi untuk huntap,” tandasnya
Dikatakan Rony, akibat kejadian bencana alam pergerakan tanah yang terjadi dua bulan lalu, warga Kampung Dengkeng sampai sekarang masih bertahan di lokasi pengungsian. Pemkab Bandung Barat dua kali memberlakukan masa tanggap darurat yang telah berakhir 18 Mei lalu. Masa tanggap darurat pertama berakhir 27 April, kemudian diperpanjang dari 28 April sampai 18 Mei.
Untuk mencegah kejadian tidak diinginkan BPBD Kabupaten Bandung Barat mendirikan 2 tenda besar, dan 1 milik PMI Kabupaten Bandung Barat. ”Selain itu kami juga memberikan bantuan makanan untuk pengungsi yang tinggal di tenda,” paparnya.
Menurutnya, untuk menetapkan masa tanggap darurat Pemkab Bandung Barat menggunakan pos anggaran biaya tidak terduga. Alokasi anggaran untuk tanggap darurat di Kampung Dengkeng dan Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin yang mengalami bencana banjir bandang hingga memutuskan jembatan pabuaran lebih dari Rp 1 miliar.