Desak Pemekaran KBT

”Kalau pembangunan, kami tidak menutup mata, itu memang ada. Tapi itu kan sudah menjadi kewajiban pemerintah, sama halnya dengan pemberian anggaran untuk setiap desa, itu dilakukan karena kewajiban pemerintah. Dan memang kalau pembangunan lebih Soreang itu telah diamanatkan dalam UU, tapi apa pembangunan untuk daerah lainnya seperti di timur ini harus diabaikan, kan tidak bisa seperti itu,” ucapnya.

Atep menjelskan, pemekaran wilayah Bandung Timur ini, bukan muncul tiba-tiba. Melainkan juga telah menjadi keputusan dari DPRD pada 2009 lalu untuk melakukan kajian dan pengajuan kepada Pemerintah Pusat. Itu artinya, telah menjadi amanat konstitusi yang harus dilaksanakan baik oleh DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Bandung. Apalagi, pada 30 Maret 2015 lalu, Bupati Bandung pun telah menandatangani hasil rapat pengusulan pemekaran dari KIP4KBT.

”Nah justru yang harus dipertanyakan itu kepentingan politik dari Pemerintah Kabupaten Bandung. Bukan balik menuding pada kami. Katanya ada kepentingan politik yang ditunggangi dan tudingan lainnya. Karena kalau ada niat baik dan politikal wil dari Pemerintah Kabupaten Bandung, yah tinggal ajukan saja ke Pemerintah Pusat. Tapi ini kan tidak, jadi mana tahu pusat itu kalau ada keinginan pemekaran, kalau tidak diajukan dari Pemerintah Kabupaten Bandung nya,” jelasnya.

Selain telah menjadi keputusan DPRD, lanjutnya, pemekaran wilayah ini sudah sangat memenuhi kelayakan. Itu ditunjukan dari hasil kajian yang dilakukan oleh Unpad dan IPDN atas inisiatif KIP4KBT. Hasil kajian inisiatif ini, kata dia, menjadi pembanding dan tolak ukur. Karena hasil kajian ini dilakukan oleh kalangan akademisi yang bisa dipertanggungjawabkan.

”Bahkan hasil kajian inisiatif dari Unpad dan IPDN itu dokumen aslinya sudah dipegang Bupati, kami cuma pegang salinannya saja. Selain itu, kami juga pernah bikin seminar masalah hasil kajian ini, tapi sayangnya tak satu orang pun hadir dari perwakilan pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bandung, Agus Yasmin menuturkan, dirinya secara pribadi dalam kapasitas ketua DPRD tahun 2004-2009 sudah membawa KBT itu lolos dari panita musyawarah di DPRD Kabupaten Bandung. ”Sehingga aneh bagi saya, dalam kapasitas sebagai ketua partai, kok, partai-partai tidak jujur terhadap dirinya, bahwa mereka pernah memberikan persetujuan. Justru dengan landasan tersebut, mestinya partai-partai tidak munafik,” tutur Agus Yasmin yang kerap dipanggil AY. (yul/fik)

Tinggalkan Balasan