Primajasa Dilarang Beroperasi

bandungekspres.co.id,BOJONGLOA KIDUL – Direktorat Jenderal Perhubungan Angkutan Darat Pudji Hartanto Iskandar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, kemarin. Adapun sidak tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman pada masyarakat yang akan menggunakan armada bus untuk pulang ke kampung halaman saat Idul Fitri nanti.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Islandar mengatakan, sesuai instruksi dari Menteri Perhubungan yang memerintahkan setiap kendaraan yang akan digunakan untuk angkutan mudik lebaran harus diperiksa kelayakannya, baik dari kelayakan rem. lampu sein, serta kelengkapan lainnya.

’’Kalau ternyata ada salah satu yang tidak berfungsi, Maka kami minta agar segera diperbaiki sebelum digunakan untuk mengangkut penumpang,” kata Pudji, di sela-sela sidak.

Pudji mengungkapkan, selain kelayakan kendaraan, para pengemudi pun dilakukan tes urine karena dikhawatirkan pengemudi itu menggunakan narkoba pada saat mengemudikan kendaraannya. Selain kendaraan darat, pihaknya pun melakukan pengecekan kelayakan kendaraan pesawat terbang serta perahu. ’’Semua kendaraan baik darat, laut, dan udara harus dalam kondisi laik jalan. Karena akan mengangkut nyawa manusia,” ujarnya.

Pudji mengungkap, dalam operasi yang dilakukan jajarannya tersebut ditemukan ada dua unit bus Primajasa saat dilakukan pengujian kelaikan dan penyesuaian nomor rangka dengan kendaraannya, tidak miliki kecocokan, sehingga Primajasa untuk saat ini tidak diperbolehkan beroperasi. ’’Hari ini saya putuskan Primajasa tidak boleh beroperasi dahulu sampai ada perbaikan. Untuk Primajasa yang sudah di terminal silahkan. Kalau di poll tutup,”  tegasnya.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu pun, kemudian meminta Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Sugihardi yang ikut dalam rombongan melakukan penyelidikan lebih lanjut. ’’Saya minta Dirlantas Polda Jabar koordinasi dengan Polda Metro Jaya, karena mobil ini penomoran dikeluarkan Polda Metro Jaya. Tolong selidiki, saya curiga ada unsur pidana di sini,” titah Pudji.

Perbedaan nomor rangka di bodi mobil dan yang tercantum dalam STNK, ditemukan oleh Kepala Seksi Pengujian Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara. Dirinya mengecek nomor rangka dan STNK, yang kemudian dilaporkannya kepada Dirjen.

Tinggalkan Balasan