Kepala Balai Tahura Dilempar Kursi

’’DL mengaku melempar kursi tersebut ke arah kerumunan karena kesal dengan sikap korban yang menepuk bahu seorang warga dengan keras,” tutur Nico.

Sementara itu, DL, warga Kampung Pakar RT 02/08, Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan, mengaku lakukan pelemparan terhadap korban saat melaksanakan sosialisasi penertiban kafe dan kedai di kawasan tersebut. Karena tak terima dengan perlakuan korban yang sedang sosialisasi menertibkan kafe dan kedai di kawasan tersebut. ’’Kalau kafe dan kedai dihilangkan di Tahura, maka mata pencaharian saya hilang. Secara otomatis, kalau kafe dan kedai itu tidak ada maka yang parkir pun tidak ada dan penghasilan saya pun akan hilang,” sahutnya.

Akibat aksinya, tersangka diancam Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. (yul/vil)

Tinggalkan Balasan