bandungekspres.co.id, CIMAHI – Warga Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat berinisial AA (24), terancam hukuman seumur hidup. Pasalnya, saat ditangkap aparat Sat Narkoba Polres Cimahi, dia kedapatan menyimpan ribuan pil hexymer,
Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pada Selasa (7/6) dinihari di Kampung Rawa Girang RT04/08 Desa Tani Mulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat petugas Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap AA alias Dud bin Kandar. ”Saat penggeledahan dirumahnya, ditemukan barang bukti berupa 460 butir obat jenis Hexymer yang dibungkus pelastik bening di dalam tas warna hitam dan dua toples yang masing masing berisi 1000 butir Hexymer di dalam tas warna coklat,” sebutnya, Kamis (9/6) kemarin
Saat pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat obat ini dari saudara AG yang kini masih jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka pun mengaku menjual obat tersebut seharga Rp 10 ribu sebanyak 8 butir. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang sekarang masuk dalam DPO Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. ”Modus operandinya tersangka secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan sediaan farmasi tanpa izin yang sah untuk dijual atau diedarkan,” ujarnya.
Dikatakan Ade Ary, pil yang kerap dikonsumsi penderita parkinson ini disalahgunakan sebagai narkotika. Padahal pil tersebut hanya boleh dijual dengan resep dokter. Hexymer memang belum masuk ke dalam daftar narkoba, namun pil ini sudah dilarang berdasarkan Undang-undang Kesehatan, karena penggunaan pil hexymer secara berlebih bisa menyebabkan kecanduan dan menimbulkan efek yang buruk.
Menurut Ade Ary, tersangka dijarat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) subside pasal 198 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar rupiah. (bun/asp)