Gerakan Masyarakat Cegah Narkoba

bandungekspres.co.id, CIMAHI–Kepala Seksi Kelompok Masyarakat BNN Republik Indonesia, Guntur Maulana, S.T mengatakan, masyarakat harus digerakkan secara aktif dalam upaya mencegah penyalahgunaan Narkoba. Dalam pencegahan tersebut, kata Guntur, dilakukan dengan pengorganisasian secara terpadu berupa pembentukan, penetapan, pengukuhan satuan tugas anti narkoba, dan membuat kebijakan atau peraturan lingkungan bebas narkoba serta melakukan  pelatihan untuk menghasilkan tenaga masyarakat yang terampil dan profesional yang mampu melaksanakan program.

”Upaya pencegahan juga dilakukan kemitraan dengan kelompok masyarakat yang berpengalaman dalam menyusun rencana kerja,” paparnya saat  advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba di lingkungan masyarakat bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cimahi di Vila Neglasari Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, belum lama ini.

Sedangkan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Cimahi, Lucky Sugih Mauludin mengungkapkan, akan ada rencana aksi advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba di lingkungan masyarakat. ”Rencana aksi yang dibuat oleh tiap instansi harus berorientasi pada upaya-upaya pencegahan, upaya rehabilitasi, dan upaya penegakkan hukum. Sasaran, strategi dan rencana aksi yang dibuat haruslah dikaitkan dengan isu terkini, kebijakan lokal, dan gantungan teori. Semua rencana aksi dan tindak lanjut akan disurvey oleh BNNK Cimahi dalam kegiatan asistensi satu hingga tiga bulan kemudian,” tuturnya.

Dilain pihak,  Hj. Iyep  Wakil FKUB Kota Cimahi mengungkapkan, pihaknya melihat penyalahgunaan narkoba semakin masif. Karenanya, FKUB akan banyak bicara soal ini. ”Kami akan menyampaikan dan melakukan pembinaan berkaitan dengan permasalahan narkoba, salah satunya kepada para mubalig agar bisa disampaikan pada jemaat,” sebutnya.

Menanggapi rencana aksi deklarasi implementasi UU 35 Tahun 2009 dan pembangunan berwawasan anti narkoba, FKUB tidak harus menyertakan unsur luar kepengurusan FKUB untukmembuat kesepakatan bersama BNN. Bahan atau buku yang memuat informasi seputar pencegahan ataupun Perda Napza Kota Cimahi perlu disosialisasikan. Modus-modus terbaru penyebaran narkoba

(seperti minuman yang disuntikan cairan mushroom) juga perlu disebarkan kepada khalayak, karena pada umumnya khalayak belum banyak tahu tentang itu. ”Setuju dengan adanya rencana untuk deklarasi implementasi UU 35 Tahun 2009 dan pembangunan berwawasan anti narkoba. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu tentang darurat narkoba,” pungkasnya. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan