Suntik Kebiri Tiga Bulan Sekali

”Kita pikirkan tentu saja. Bagaimana nanti jalan terbaiknya untuk menghindari hal tersebut (tuntutan hukum, Red),” sambungnya.

Untuk memastikan pelaku tak mengulangi perbuatannya, mereka akan dipasang alat deteksi elektronik berupa chip. Ada dua opsi untuk alat deteksi ini. Pertama ditanam dan kedua dipasang pada gelang yang wajib dipakai.

Sementara itu, Perppu Tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak tidak bisa diberlakukan untuk kasus-kasus yang baru terungkap. Kasus-kasus predator seksual yang terungkap belakangan ini masih akan mengacu aturan lama. Penyidik diharapkan betul-betul bisa memahami Perppu tersebut.

Perppu nomor 1 Tahun 2016 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Mei lalu. Artinya, Perppu hanya bisa diberlakukan untuk kasus-kasus yang akan terjadi kemudian. ’’Itu tidak berlaku untuk kasus Yuyun,’’ ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita saat berbincang dengan Jawa Pos (induk Bnadung Ekspres) kemarin (26/5).

Dia menjelaskan, Perppu tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam aturan hukum, yang berlaku adalah tempus delicti alias waktu kejadian. Kasus-kasus seperti yang terjadi di Bengkulu maupun Surabaya tidak bisa menggunakan Perppu itu sebagai dasar penyidikan. ’’Perkosaan terjadi pada tanggal sebelum 25 Mei itu,’’ lanjutnya.

Bagi Romli, yang terpenting saat ini adalah para penyidik harus diberi sosialisasi dan pemahaman terlebih dahulu. Sehingga, tidak sampai keliru dalam menyidik. Jangan sampai kasus-kasus yang terungkap setelah 25 Mei langsung menggunakan Perppu. Sebab, belum tentu kasus tersebut terjadi setelah 25 Mei.

Untuk kasus yang terjadi sebelum 25 Mei, digunakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama UU Perlindungan Anak. UU tersebut mengatur pidana maksimal penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Dalam UU tersebut sebenarnya sudah ada pemberatan hukuman dengan menambah sepertiga dari ancaman hukuman yang ada. Namun, itu hanya berlaku bagi pelaku tertentu. Di antaranya, orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Sementara itu, dalam Perppu kali ini, hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik tidak bisa dilakukan kepada semua pelaku. Hanya pelaku dengan klasifikasi tertentu saja yang boleh dikebiri dan dipasangi alat. Pertama adalah pelaku yang berstatus residivis pemerkosa dan pencabulan anak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan