Gencarkan Penggunaan Bahasa Indonesia

bandungekspres.co.id, PADALARANG – Sebanyak 90 orang peserta yang terdiri dari pengusaha mulai dari pemilik hotel, rumah makan, tempat wisata, pengembang perumahan dan pusat perbelanjaan mengikuti kegiatan ’Sosialisasi Hasil Lokakarya Pemartabatan Bahasa Negara di Ruang Publik’ bertempat di Kota Baru Parahyangan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, kemarin. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Balai Bahasa Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Balai Bahasa Jawa Barat Abdul Khak mengungkapkan, kegiatan ini untuk menggugah kesadaran kalangan masyarakat pada umumnya dan kalangan pengusaha pada khususnya agar menjungjung tinggi martabat bahasa negara. ’’Melalui tindakan nyata menggunakan bahasa Indonesia di ruang publik seperti pada papan petunjuk yang terdapat di lingkungan usahanya. Seperti banyak pengusaha perumahan yang masih menggunakan nama asing untuk perumahan yang dibangunnya,” kata Abdul kepada wartawan, kemarin.

Maka dari itu dengan adanya kegiatan sosialisasi hasil lokakarya pemartabatan bahasa negara di ruang publik, diharapkan dapat bermanfaat bagi para pengusaha dalam memberi masukan nama-nama dari istilah asing yang masih terdapat dalam lingkungan tersebut. Lebih jauh dia mengatakan, bahasa sendiri berkembang sesuai dengan bangsanya. Seperti dengan Indonesia yang merupakan bangsa berkembang, jumlah dalam bahasa Indonesia pun kini masih kurang dibandingkan dengam negara maju. ’’Berbeda dengan negara maju seperti Amerika atau Inggris yang kini sudah mempunyai hampir satu juta kosa kata, sedangkan Indonesia kini masih sekitar ribuan kosa kata,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Bandung Barat Abubakar menjelaskan, penggunaan bahasa Indonesia yang benar ini harus diaplikasikan baik di tempat wisata atau lainnya. ’’Kami berharap memang penggunaan bahasa Indonesia ini bisa seluruhnya diterapkan baik di lokasi wisata dan lainnya,’’ ujarnya.

Terkait dengan sanksi, Abubakar belum bisa melakukannya lantaran harus berdasarkan regulasi yang harus dibuat. Hingga saat ini pihaknya belum memiliki Peraturan Daerah mengenai penggunaan bahasa di Kabupaten Bandung Barat. ’’Kita bisa berikan sanksi jika regulasinya sudah ada,’’ pungkasnya. (drx/vil)

Tinggalkan Balasan