Selama Akui Pancasila, Negara tak Dapat Larang Ormas Radikal

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Negara tak bisa melarang organisasi kemasyarakatan yang dinilai radikal, sepanjang ormas yang bersangkutan tidak melanggar undang-undang dan masih mengakui Pancasila sebagai dasar negara. Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Komisi VIII asal Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid saat silaturahmi dan koordinasi LSM KOMPAS, yang digelar di sebuah rumah makan di Jalan Kolonel Masturi, Kecamatan Cimahi Utara, kemarin.

Menurut Sodik, dalam melaksanakan aktivitasnya, sebuah ormas diberikan kebebasan melakukan kegiatannya, sepanjang tidak melanggar aturan negara. Jadi jika ada ormas yang dinilai kurang sejalan dengan pendapat umum di masyarakat, hal itu tidak bisa dilarang, sepanjang masih mengakui Pancasila sebagai dasar negara. “Jika ada ormas yang dinilai radikal sekalipun, negara tidak bisa melarangnya karena terkait dengan demokratisasi yang ada saat ini, pemerintahlah yang harus melakukan pembinaan kepada ormas yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sedangkan jika ada ormas keagamaan yang dinilai sesat, itu pun harus dilakukan pembinaan oleh pemerintah atau Majelis Ulama Indonesia (MUI). ”Ada jalannya ormas yang dinilai sesat secara agama, tetapi secara hukum negara mereka tidak melanggarnya, begitupun ormas  yang dinilai sesat karena sisi ajaran agama, kewajiban  MUI untuk melakukan pembinaan. Jika dinilai sesat menurut aturan negara, maka pemerintah yang harus membinanya,” paparnya.

Dikatakan Sodik, di era demokrasi seperti sekarang, pemerintah tidak bisa gegabah dalam membubarkan sebuah ormas karena harus jelas dahulu apakah ormas tersebut melanggar hukum negara atau tidak. “Selama ini, Pancasila merupakan dasar negara yang dianggap cocok diterapkan di Indonesia sesuai dengan warisan para pendiri bangsa ini. Namun dalam perjalanannya, ada elemen masyarakat yang ingin merubahnya. Ada yang ingin merubah dasar negara dengan cara konstitusional, ada juga yang secara inkonstitusional,” ungkapnya.

Sedangkan penasehat LSM Kompas, Ahmad Mujoko menyebutkan, LSM Kompas yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat ingin memberikan kontribusinya dalam pembangunan di Kota Cimahi, termasuk dalam hal pembangunan politik masyarakat. Diundangnya anggota DPR RI Sodik Mudjahid, diharapkan bisa memberikan wawasan politik kepada para anggota LSM Kompas yang tersebar di 15 kelurahan se-Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan