Pengelola Bonbin Pasrah Hadapi Gugatan Pemkot Bandung

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Pengelola Kebon Binatang (Bonbin) Bandung yang dinaungi Yayasan Margasatwa Tamansari, merasa pasrah dengan rencana Pemerintah Kota Bandung yang akan menempuh jalur hukum terkait dugaan beragam pelanggaran. Gugatan tersebut mengacu pada sewa lahan hingga retribusi tiket di Bonbin.

Pihak pengelola menyebut, pihaknya tidak ingin ada propaganda maupun pertentangan dengan Pemerintah daerah (Pemda). Kuasa Hukum Kebon Binatang Bandung Edy Permadi mengatakan, pada Jumat lalu Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melakukan rapat dengan pakar hukum dan dinas terkait untuk menelusuri detil soal pelanggaran yang dilakukan Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola.

”Kami selaku pengelola kebun binatang tidak ingin ada propaganda dan pertentangan dengan Pemkot Bandung,” katanya kepada wartawan saat melakukan Press Conference di Yayasan Margasatwa Tamansari, Jalan Tamansari Bandung Wetan, kemarin (16/5).

Edy mengungkapkan, mengenai permasalahan Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola, menunggak sewa lahan Pemkot Bandung seluas 14 hektare sejak 2007 lalu. Menyikapi hal itu, pihaknya tidak ingin berkomentar banyak karena tidak ingin menimbulkan permasalahan lain.

”Saya tidak bisa mengatakan apa-apa karena tidak tahu mengenai sewa lahan tersebut. Kalau salah ngomong nambah masalah jadi lebih rumit,” jelasnya.

Mengenai larangan wartawan yang tidak diperbolehkan masuk untuk meliput aktivitas investigasi yang dilakukan oleh Tim Dokter hewan yang ditunjuk Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDSA), kata dia, lebih dipengaruhi faktor teknis. Dia menyebut, larangan itu berkaitan dengan kesehatan hewan dan pemulihan hewan. ”Kalau pengunjung boleh masuk. Wartawan juga boleh asal jangan meliput,” pungkasnya. (dn/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan