Predator Seksual Anak Dikebiri

Teknis hukuman tambahan masih akan dibahas lebih detail di masing-masing kementerian dan lembaga. Untuk kebiri kimia, Menkes menjadi penanggung jawab untuk merumuskan regulasinya. Hukuman berupa menanaman chip dibebankan kepada Kapolri untuk merumuskan teknisnya, karena usulan tersebut berasal dari Mabes Polri. ’’Bisa di kaki (ditanam) atau di pergelangan tangan (berbentuk gelang) untuk memantau,’’ urai Menkum HAM Yasona H Laoly.

Berikutnya, Kemensos akan mendetailkan bentuk-bentukhukuman sosial yang bisa diberikan. Begitu pula dengan publikasi identitas pelaku, akan dibahas lebih lanjut bagaimana teknisnya. Apakah mempublikasikan semua identitasnya, apa mediumnya, maupun aturan teknis lainnya.

Untuk layanan terhadap para korban, wajib ada peningkatan dari apa yang selama ini disediakan. Selama ini, penanganan kasus kejahatan seksual anak langsung ditangani oleh Polres setempat, melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Unit tersebut, selain menyidik kasus-kasus yang korbannya anak-anak, juga ditugasi memberikan perlindunngan baik fisik maupun psikis.

Dalam hal perlindungan psikis, unit PPA diberi kewenangan bekerja sama dengan instansi lain. Misalnya mendatangkan psikolog untuk membantu mengurangi trauma korban. Pelaporan kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa dilakukan melalui polsek, yang akan langsung diteruskan ke unit PPA. Bentuk-bentuk layanan itulah yang diminta untuk dipermudah aksesnya, sehingga penanganan kasusnya bisa lebih cepat dan korban bisa berkurang traumanya.

Yasonna menjelaskan, perppu tersebut merupakan payung hukum untuk menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. ’’Jadi itu diputuskan oleh hakim, setelah melihat fakta tentang yang bersangkutan,’’ tuturnya. Dengan adanya perppu tersebut, hakim memiliki banyak pilihan untuk menjatuhkan vonis yang tepat bagi predator seksual anak.

Disinggung mengenai hukuman bagi pelaku yang masih di bawah umur, Yasonna mengatakan itu diatur tersendiri. Selama ini, untuk pelaku kejahatan yang berstatus anak-anak diatur oleh UU sistem peradilan pidana anak. Tentunya tidak bisa disamakan perlakuannya dengan pelaku yang dewasa dalam hal hukuman pokok.

’’Kalau soal hukuman tambahannya nanti dilihat, anak ini potensial destroyer, predator, atau seperti apa. Biarlah hakim yang melihat,’’ lanjut politikus PDIP itu. bukan tidak mungkin, hakim menjatuhkan hukuman kebiri atau pengawasan lewat chip terhadap anak. Perppu tersebut bakal dikeluarkan sebelum 18 Mei mendatang atau sebelum masa reses DPR berakhir.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan