Pemkab Terus Mendata Bangunan Sejarah

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengakui belum memiliki data gedung-gedung bersejarah yang tercatat sebagai aset milik daerah. Sehingga, saat ini pemerintah belum memiliki rencana pemeliharaan terhadap gedung bersejarah peninggalan zaman Belanda tersebut. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Maman S. Sunjaya, di Ngamprah, kemarin.

Menurut Maman, pemerintah tidak bisa melakukan pemeliharaan terhadap gedung sejarah jika memang tidak tercatat pada aset daerah. Berbeda jika gedung sejarah tersebut sudah tercacat sebagai aset, maka akan dilakukan pemeliharaan. ’’Sejauh ini belum masuk aset pemkab sejumlah gedung sejarah di Kabupaten Bandung Barat. Jadi, kita tidak bisa melakukan pemeliharaan,” kilahnya.

Namun begitu, pihaknya bakal menginventarisir bangunan-bangunan sejarah yang asetnya memang milik pemerintah. Pihaknya terus melakukan upaya pendataan di seluruh Kabupaten Bandung Barat. ’’Jika sudah terdata milik aset pemkab, secara otomatis bakal dilakukan pemeliharaan,” paparnya.

Diakui Maman, sampai saat ini baru peneropongan bintang yang ada di Lembang yang dilakukan pemeliharaan dan dipertahankan bangunannnya, kendati saat ini dikelola pihak lain. Lantaran belum memiliki data kongkrit, kata Maman, maka belum ada peraturan daerah tentang pemeliharaan gedung bersejarah tersebut. ’’Kita belum memiliki perda soal itu. Karena soal pemeliharaan gedung bersejarah itu sudah ada undang-undang. Melalui surat keputusan bupati juga sudah bisa dilakukan kalau memang sudah pasti aset pemkab,” ujarnya.

Maman menyatakan, bukan hanya mendata aset bangunan sejarah, pihaknya juga setiap tahun terus melakukan pendataan aset yang belum tercatat. Hal ini dilakukan guna mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Pemkab Bandung Barat harus kerja keras untuk menata aset-aset yang merupakan pelimpahan dari Kabupaten Bandung. Aset tersebut mulai dari tanah, bangunan hingga kendaraan. Seperti diketahui, Pemkab Bandung Barat sudah empat kali mendapatkan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di beberapa tahun ke belakang. Tak kunjung mendapatkan WTP lantaran terganjal persoalan aset, tahun ini Pemkab Bandung Barat menargetkan mampu meraih WTP.

Maman mengungkapkan, permasalahan aset masih menjadi salah satu fokus perhatian Pemkab Bandung Barat sejak resmi dimekarkan dari Kabupaten Bandung pada 2007 lalu. ’’Selain BPK melakukan pemeriksaan LKPD (laporan keuangan pemerintah daerah). Hal lain yang menjadi fokus kami yakni soal penataan aset. Tapi, kami pastikan setiap tahun ada perubahan,” tukas Maman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan