Sandera Pengemplang Pajak, HS Diketahui Nunggak Rp 6,5 Miliar

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Keinginan pemerintah untuk menaikkan pendapatan melalui pajak dibuktikan sungguh-sungguh. Ketegasan pemerintah ditunjukkan dengan memberikan sanksi keras kepada para penunggak atau pengemplang pajak.

Salah satunya, HS, pengusaha apotik dan garmen yang disandera oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegalega. HS diketahui telah menunggak pajak sebesar Rp 6,5 miliar. Saat ini, HS disandera di Rumah Tahanan Kelas I Kebonwaru Bandung.

Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo menuturkan, penyanderaan atau gijzeling itu dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan. Dalam melakukan penyanderaan, DJP bekerja sama dengan Polda Jabar dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar.

”Sebelum melakukan tindakan penyanderaan, KPP Pratama Bandung Tegalega terlebih dahulu telah melakukan upaya-upaya penagihan,” tegas Yoyok, di Rutan Kebonwaru, kemarin (9/4).

Dia mengatakan, telah melalui beragam tahapan hingga akhirnya menyandera pelaku. ”Mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, pemblokiran dan pencegahan,” tambah Yoyok.

Menurut Yoyok, utang pajak HS telah berstatus hukum tetap alias inkracht. Sebab, dirinya telah melakukan upaya hukum terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar hasil pemeriksaan dengan ajukan permohonan keberatan dan telah ditolak. Ditambah lagi, kata dia, upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Pajak.

”DJP tidak mengharapkan penyelesaian utang melalui penyanderaan. Ini upaya terakhir penagihan,” tukas Yoyok.

Saat dititipkan ke rutan, Dirjen Pajak juga memastikan jika penanggung pajak menghuni sel terpisah dengan narapidana lain. Sehingga menjamin keselamatan dan keamanan hingga lunasnya utang yang bersangkutan.

Yoyok mengungkap, HS bakal disandera sampai enam bulan ke depan. Kalau tidak dan lewat 6 bulan, diperpanjang lagi 6 bulan. ”Kalau besok yang bersangkutan membayar, akan dibebaskan. Bila lebih dari setahun, akan kita sita harta juga aset-asetnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada 2016 dicanangkan sebagai Tahun Penegakan Hukum Pajak. Di Jawa Barat, sudah beberapa kali penunggak pajak disandera. (vil/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan