’’Bisa juga dengan melakukan terapi selama di penjara. Sehingga, pelaku keluar dari penjara sebagai manusia yang baru dan sadar bahwa perlakuannya salah,’’ terangnya.
Sementara itu, Kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) telah membuat peraturan tentang pencegahan tindak kekerasan itu. Wujudnya tiap sekolah harus membentuk tim khusus untuk tindak pencegahan tersebut.
”Sudah ada permendikbud 82/2015 yang mengatur tentang pencegahan itu. bahkan, di tingkat kota juga ada gugus pencegahan,” kata Mendikbud Anies Baswedan di Jakarta kemarin.
Baca Juga:Dibilang Tak Selektif, Bawaslu BerangBupati Ancam Camat “Nyantai”
Dalam peraturan itu, lanjut Anies, ada pula penempelan papan informasi yang berisi nomor telepon penting. Mulai dari kepala sekolah, polisi, dinas pendidikan setempat, hingga telepon kemendikbud. Nomor telepon itu diharapkan bisa membantu siswa atau anak yang menjadi korban untuk melapor. Selama ini korban itu tidak tahu kemana harus melapor.
”Tegur atau laporkan ke kami kalau sekolah tidak memasang papan informasi seperti itu,” kata mantan rektor Universitas Paramadina itu.
Anies menyebutkan bahwa peraturan menteri itu kini sedang dikaji lebih dalam lagi. Ada pula rencana untuk meningkatkan aturan tersebut menjadi peraturan presiden. Sehingga akan lebih kuat pula dan diikuti dengan peraturan lain di level kota/kabupaten. (owi/idr/bil/jun/rie)
