bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung membantah lakukan pemotongan gaji 21 orang petugas keamanan dan 10 petugas kebersihan Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
”Yang benar itu, pengembalian kelebihan pembayaran honorarium pegawai sebesar Rp 500 ribu per orang. Sebab, berdasarkan Kepwal Nomor 027/Kep.832-DPKAD/2015 tanggal 1 September 2015, tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2016, besaran honorarium pekerja di lingkungan Dispora Kota Bandung, sebesar Rp 1.250.000,” kata Darmawan Dachyar PPTK tenaga kebersihan dan keamanan Dispora Kota Bandung, kemarin (9/5).
Dia menegaskan, selama tiga bulan terakhir, mengelola honorarium tenaga kebersihan dan keamanan Sarana Olahraga dan Gelanggang Olah Raga sebanyak 14 unit, serta Gelanggang Generasi Muda dan Gelanggang Taruna dengan tenaga kerja keamanan sebanyak 59 orang menggunakan APBD tahun 2016 sebesar Rp 221.250.000. Sedangkan untuk kebersihan 56 orang dengan besaran APBD sebesar Rp 210.000.000. Bila mengacu pada penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK), anggaran tersebut tidak akan mencukupi.
”Dengan UMK Kota Bandung Rp 2,6 juta per orang anggaran yang tersedia hanya cukup untuk 35 orang keamanan dan 34 orang tenaga kebersihan,” tukas Darmawan.
Terkait pengembalian kelebihan honorarium, sambung Darmawan, pihaknya langsung menyetor ke KAS daerah. ”Sebab, dana yang dibayarkan ke pekerja GBLA, berasal dari dana talangan. Maka, usai pengembalian kelebihan kita langsung setorkan ke Bendahara,” jelas Darmawan.
Menyoal belum dibayarkannya gaji bulan April, kata Darmawan, Dispora menunggu hasil lelang pemenang pengelola keamanan dan kebersihan.
”Itu masih digarap dan kita menunggu hasil ULP Kota Bandung, diprerdiksi bulan Juni, besok sudah dikelola pihak ketiga,” ujar Darmawan.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha mempertanyakan kejelasan pemanfaatan Kepwal dalam menilai besaran gaji tenaga kerja.
Dalam penilaian politikus PDI Perjuangan tersebut, tak ada alasan berikan gaji diluar ketentuan UMK. Besaran nilai UMK tertuang melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322.Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2016 pada tanggal 20 November 2015, dan untuk wilayah Bandung Raya Rp 2.346.852, di luar ketentuan tersebut pelanggaran.