Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, 1 mobil pikup nomor polisi D 8088 VQ, 12 ekor babi hutan utuh dalam keadaan mati. Kemudian, tiga bilah golok kecil, 1 buah kapak, 1 buah timbangan gantung, 1 buah freezer, 1 buah talam, 1 buah senapan angin dan 1 buah telepon seluler.
Sedangkan dari tersangka CC, polisi mengamankan 1 motor Yamaha Mio nopol D 5122 Z, 1 kas tempat jualan sayur, 4 bilah pisau dapur, 1 buah baskom alumunium, dan 1 buah telepon seluler.
”Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 62 Ayat 1 Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 134 UU nomor 8 Tahun 2012 tentang pangan, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (yul/rie)