Sapi Impor Ternyata Babi, Beredar Dua Tahun di Kabupaten Bandung

bandungekspres.co.id, SOREANG – KW, 32, warga Desa Cibeet, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, dan CC, 45, warga Desa Cisarua, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ibun. Dalam dua tahun terakhir, pelaku mengelabui pedagang sayur keliling dengan menyebutkan daging tersebut sebagai sapi impor.

Kapolres Bandung, AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kapolsek Ibun, Iptu Asep Dedi mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah masyarakat wilayah hukum Polsek Ibun melaporkan adanya peredaran babi hutan di wilayahnya sejah tujuh bulan lalu.

”Setelah dilakukan penyelidikan pada 25 April lalu, kami mendapati tersangka KW yang sedang menurunkan 12 ekor babi hutan dari mobil pikup. Rencananya mereka akan menjualnya ke beberapa wilayah di Kabupaten Bandung,” kata Erwin di Mapolres Bandung, kemarin (3/5).

Tersangka KW, lanjut Erwin, membeli babi hutan utuh dari daerah Sumedang dengan harga Rp 100 ribu per ekor. Alasan pelaku menjual babi hutan tersebut, kata dia, untuk dikonsumsi di restoran khas Manado. Kemudian, KW menjual babi hutan tersebut kepada tersangka CC seharga Rp 35 ribu per kilogram.

”Tersangka CC menjual daging itu kepada seorang pedagang sayur keliling dengan menyebutkan daging itu adalah daging sapi impor seharga Rp 60 sampai Rp 65 ribu per kilogramnya,” ucapnya.

Erwin mengungkapkan, baru dua tersangka yang diamankan pihak kepolisian. Pasalnya, tersangka utama KW awalnya tidak jujur saat diperiksa oleh anggota Polsek Ibun. Tetapi, baru diketahui ada tersangka lainnya saat ada pemesanan lewat telepon seluler salah satu tersangka. ”Sehingga terdapat tiga orang tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Erwin menjelaskan, para tersangka ini diduga sudah dua tahun melakukan penjualan daging celeng. Petugas pun baru pertama kalinya berhasil menggagalkan peredaran daging yang diharamkan umat muslim tersebut.

Menurut pengakuan para tersangka, kata Erwin, mereka mengedarkan ke lima daerah. Di antaranya Baleendah, Ciparay, Rancaekek, Dayeuhkolot dan Banjaran.

”Tersangka mendapat babi hutan ini dengan memburu. Kebetulan daerah Ibun ini banyak pegunungan dan menjadi tempat berburu. Selain itu, ada lapangan yang digunakan untuk adu bagong (dijadikan ajang judi, Red). Namun, ketika sudah habis persediaan di sana, tersangka mengepul dari daerah Sumedang,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan