bandungekspres.co.id, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyambut baik penyaluran uang tunjangan profesi guru (TPG) triwulan pertama 2016. Mereka berharap uang yang sudah masuk di kas pemerintah daerah itu segera disalurkan ke rekening guru.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, masalah klasik tersendatnya pencairan TPG jangan sampai terulang kembali. ’’Tersendatnya pencairan itu banyak sekali faktornya,’’ katanya di Jakarta kemarin (10/4).
Pranata menuturkan tersendatnya pencairan TPG karena sengaja ditahan oleh pemda, tidak bisa ditoleransi. Pejabat yang gemar kuliner Sunda itu mengatakan, pernah ada laporan TPG ditunda pencairannya karena menunggu 100 persen guru sasaran mendapatkan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP).
Dia mencontohkan di daerah tertentu guru sasaran pencairan TPG ada 100 orang. Tetapi ketika uang TPG cair dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), baru 80 orang guru yang sudah mengantongi SKTP. Sisanya ada 20 orang yang belum mendapatkan SKTP dari Kemendikbud.
’’Sebaiknya TPG untuk 80 orang guru yang sudah mengantongi SKTP itu dicairkan dulu,’’ ujarnya. Tanpa perlu menunggu penerbitan SKTP untuk guru lainnya. Pranata mengatakan setiap individu guru, pasti menunggu pencairan TPG dengan kebutuhan masing-masing.
Data dari Kemenkeu jumlah anggaran TPG triwulan pertama tahun anggaran 2016 yang sudah ditransfer ke daerah mencapai Rp 20,2 triliun. Kabupaten Bandung dan Kota Bandung menjadi daerah dengan anggaran TPG terbesar dengan nominal masing-masing Rp 217 miliar dan 188 miliar.
Pemerintah daerah dengan anggaran TPG terbesar berikutnya adalah Kabupaten Garut dengan anggaran Rp 170 miliar, Kabupaten Bogor dengan jumlah Rp 151 miliar, dan Kabupaten Jember senilai Rp 143 miliar.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan penundaan pencairan TPG itu memang jamah terjadi. ’’Di antara sebabnya adalah, mencegah kesenjangan di antara guru,’’ tuturnya. Untuk itu dia berharap Kemendikbud mengawal pencairan TPG itu.
Dia mengatakan Kemendikbud tidak boleh hanya sebatas menerbitkan SKTP dan mengawal pencairan guru-guru non PNS saja. Lebih dari itu Kemendikbud juga dituntut untuk memantau langsung pencairan TPG bagi guru-guru PNS daerah. Dimana jumlahnya orang maupun anggarannya jauh lebih banyak. (wan/agm/rie)