bandungekspres.co.id, BANDUNG – Pembahasan mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Gubernur Jawa Barat minggu lalu, saat ini akan melalui tahap pembahasan pada Panitia Khusus yang telah dibentuk pada sidang Paripurna.
Ketua DPRD Jabar Ineu Puwrwadewi mengatakan, setelah komisi melakukan rapat dengan mitra-mitra kerja, saat ini sudah ada beberapa komisi yang telah memberikan review mengenai hasil rapat tersebut. Termasuk memberikan catatan penting untuk ditindaklanjuti dalam Pansus mendatang.
”Alhamdulillah setelah diberikan waktu dua minggu ini, komisi-komisi pada umumnya telah menyelesaikan tugasnya tepat pada waktu,” jelas Ineu ketika ditemui di gedung DPRD kemarin (8/4).
Selain beberapa catatan penting dan rekomendasi, kata dia, hasil akan dilanjutkan pembahasan pada Pansus untuk dilakukan kajiaan-kajian lebih mendalam mengenai program-program yang telah dilakukan Pemprov Jabar selama 1 tahun terakhir.
Disinggung soal apa saja poin-poin apa yang menjadi catatan untuk Pemprov Jabar, Ineu belum bersedia membeberkannya. Sebab, kesimpulan dari LKPJ tersebut baru akan diutarakan setelah selesai pembahasan di tingkat Pansus dan disetujui pada sidang Paripurna.
”Sekarang masih setengah jalan, jadi nanti saja ya,” ucap dia.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya menuturkan, DPRD Jawa Barat telah mengevaluasi 11 OPD mitra terkait LKPJ 2015.
Dai memaparkan, beberapa catatan penting yang telah dilakukan rapat bersama mitra kerja komisi II terhadap 11 OPD antara lain Dinas Kehutanan, secara umum berkinerja baik.
Menurutnya, Dinas ini memiliki serapan anggaran yang tinggi yaitu 94,5 persen ditambah capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kehutanan sangat baik, yaitu mencapi Rp 4,6 miliar dari target yang ditetapkan Rp 3,02 miliar. ”Ini menggambarkan siklus manajemen pengelolaan Dinas Kehutanan sangat baik,” tutur dia.
Namun demikian, Dinas Kehutanan juga harus mengantisipasi terhadap pengalihan kewenangan kehutanan dari kota/kabupaten ke provinsi sebab membutuhkan kecermatan dan perencanaan untuk tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, untuk Badan Ketahanan Pangan, masih ada kendala dengan aturan UU 23 Tahun 2014. Sehingga kesulitan dalam penyerapan anggaran yang disebabkan bantuan yang diberikan harus berbadan hukum.