Suryadharma Ali Terserang Stroke Ringan

bandungekspres.co.id – Mantan menteri agama Suryadharma Ali (SDA) mendapatkan perawatan medis karena terserang stroke ringan. Peristiwa itu bermula ketika Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Bandung itu jatuh saat hendak sarapan pagi di rutan KPK cabang Pomdam Guntur.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, sesuai diagnosa dokter, ada infark lakunar atau gumpalan darah di kepala. ’’Saat ini masih di rawat di RSPAD Gatot Subroto,’’ ujar Yuyuk. KPK akan meminta pengadilan tinggi DKI Jakarta untuk membuat penetapan pembantaran.

Penetapan dimintakan ke pengadilan tinggi karena saat ini baik SDA maupun KPK tengah mengajukan banding atas putusan pengadilan tipikor. Dalam vonis pengadilan tingkat pertama, SDA dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, plus harus mengganti uang negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 2,3 miliar. Pengacara SDA Humprey Djemat mengatakan, saat ini kondisi SDA sudah membaik. ’’Beliau masih sadar,’’ ujar Humprey.

Humprey mengatakan, kliennya memang memiliki beberapa riwayat penyakit. Salah satunya hipertensi, diabetes, dan sakit punggung. Kondisi itulah yang membuat SDA beberapa kali meminta izin berobat ke luar rutan.

Namun izin berobat itu sempat disalahgunakan. SDA sempat dilaporkan anggota PPP yang mengungkap adanya surat keputusan (SK) islah yang dikeluarkan dan ditandatangani SDA. Menurut anggota PPP, SK seperti itu harus melalui prosedur rapat.

Nah, diduga saat izin keluar rumah sakit untuk fisioterapi pada 2 Maret lalu, SDA bertemu beberapa pengurus partai dan menandatangani SK. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif sempat mengatakan kejadian itu merupakan kecolongan pihak pengawalan KPK. Untuk mengantisipasi hal itu, kini meskipun dirawat di rumah sakit SDA tetap dijaga ketat.

SDA mendekam di penjara karena kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji saat dia masih menjadi Menteri Agama. Sesuai vonis hakim, SDA dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor, juncto pasal 55 dan 65 KUHP.

Dalam kasus haji itu, SDA dinilai melakukan penyalagunaan kewenangan. Antara lain dengan menunjukan orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai petugas panitia penyelanggara ibadah haji (PPIH) dan pendamping amirul hajj. Orang-orang itu tak lain kerabat dan kolega SDA sendiri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan